Minggu, 10 Juli 2016 09:02:21

Ganggu Penerbangan, Pelepas Balon Udara bisa Dipidana

Ganggu Penerbangan, Pelepas Balon Udara bisa Dipidana

Beritabatavia.com - Berita tentang Ganggu Penerbangan, Pelepas Balon Udara bisa Dipidana

Pesawat AirAsia AWQ 8075 (QZ8075) rute Yogjakarta - Kualanamu, Sabtu (9/7) nyaris mengalami kecelakaan di udara Yogyakarta, akibat banyaknya ...

  Ganggu Penerbangan, Pelepas Balon Udara bisa Dipidana Ist.
Beritabatavia.com -

Pesawat AirAsia AWQ 8075 (QZ8075) rute Yogjakarta - Kualanamu, Sabtu (9/7) nyaris mengalami kecelakaan di udara Yogyakarta, akibat banyaknya balon udara yang dilepas masyarakat. Peristiwa itu terjadi pukul 09.25 WIB saat Airasia lakukan peningkatan ketinggian (climbing) melalui ketinggian 18.000 kaki.

Terlihat balon udara berterbangan pada jarak 55 Nautical Miles di sebelah barat dari Non Directional Beacon (NDB) Yogjakarta hingga sebelum VOR Cilacap sampai dengan sebelum Bandung, papar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Hemi Pamurahardjo dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Ahad (10/07/2016).

Pesawat Airasia melaporkan nyaris bersinggungan dua balon udara yang melewati sayap sebelah kiri pesawat yang jaraknya sekitar 10 meter. Balon Udara tertinggi terlihat kurang lebih sekitar 30.000 kaki. Balon udara yang dilepaskan di angkasa dapat membahayakan keselamatan penerbangan, karena pelepasan balon udara dilakukan tanpa izin dan tidak berjadwal, ungkapnya.

Dilanjutkan, balon udara terbuat dari bahan bukan metal, tak dapat terpantau radar Air Traffic Controller (ATC). Ukuran balon juga sangat besar berdiameter lebih dari 5 meter, tinggi lebih dari 10 meter serta dapat mencapai ketinggian yang terpantau sampai diatas 35.000 kaki. Selain kejadian dialami AirAsia, sebelumnya juga terjadi kasus yang sama menimpa Garuda Indonesia, paparnya.

General Manager Airnav Indonesia Cabang Denpasar Maskon Humawan mengungkap penerbangan GIA228 rute Jakarta menuju Solo, pada posisi point PIALA menuju point PURWO, terlihat dua balon udara besar berwarna hitam di radial 322 yang terdeteksi dari Very High Frequency (VHF) Omnidirectional Radio Range (VOR) Solo sekitar 17 Nautical Miles (NM) sebelum point PURWO pada ketinggian 14.000 kaki pada pukul 16.20 WITA.

Balon yang diluncurkan masyarakat terpantau meluas antara Lamongan Jawa Timur, wilayah Jawa Tengah sampai sebelah Timur wilayah Bandung, Jawa Barat, ujarnya.

Menurutnya, semua upaya dilakukan baik teknis, operasional dan administratif. Ini masalah hukum, karena adanya pelanggaran Undang Undang No. 1 Tahun 2009 tentang penerbangan dan harus dilakukan penegakan hukumnya, tegas Hemi sambil menambahkan tugas penegakan hukum harus menegakkan pasal 210 dan pidana pasal 411 dan pasal 421 ayat 1 dan 2 UU. No. 1/2009.

Kementrian Perhubungan menghimbau penertiban peluncuran balon udara, termasuk Otoritas Bandar Udara Wilayah III yang menerbitkan imbauan mengenai penertiban gangguan laser dan penerbangan balon udara kepada para Kepala Daerah dan Kepolisian Daerah pada tanggal 30 Juni 2016.

Dalam imbauan agar para pejabat daerah dan kepolisian daerah dapat mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak melepas balon udara dan tidak menggunakan laser yang dapat mengancam keselamatan penerbangan.

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau Airnav Indonesia juga mengirimkan surat perihal ancaman balon udara kepada jajaran Pemerintah daerah dan Polda pada tanggal 7 Juli 2016.

Airnav Indonesia juga menerbitkan NOTAM peringatan kepada pilot nomor: NOTAM A1969/16 pada 6 Juli 2016 perihal kehati-hatian operasional penerbangan karena adanya balon udara dan permintaan kepada pilot yang sedang menerbangkan pesawat agar melapor kepada ATC jika melihat balon udara pada saat operasi penerbangannya.

Setiap tahun, saat hari raya Idulfitri, masyarakat di Kecamatan Pengasih Kulon Progo, Yogyakarta memiliki tradisi melepaskan balon udara berukuran besar seusai melaksanakan Salat Ied. Dan masyarakat tidak tahu jika balon yang dilepas itu membahayakan penerbangan nasional. o bwo



Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Jumat, 24 Maret 2023
Senin, 27 Februari 2023
Jumat, 10 Februari 2023
Minggu, 01 Januari 2023
Selasa, 27 Desember 2022
Minggu, 20 November 2022
Rabu, 09 November 2022
Sabtu, 13 Agustus 2022
Sabtu, 04 Juni 2022
Kamis, 02 Juni 2022
Kamis, 02 Juni 2022
Senin, 30 Mei 2022