Beritabatavia.com -
Anggota jaringan narkoba yang kerap beroperasi di Cina, Malaysia dan Batam diciduk Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jumat (20/8). Jaringan narkoba internasional ini ditangkap dalam sebuah penggerebekan di Apartemen Teluk Intan lantai 20, kamar 20/Y/1, Penjaringan, Jakarta Utara.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar, Anjan Pramuka Putra, menjelaskan, keempat tersangka, masing-masing berinisial AT alias Papi, LHE alias RKO, HLT alias AF, dan HDR alias ASNG. Dari tangan mereka, polisi menyita alat bukti 1.300 gram sabu-sabu, 40 butir ekstasi, dan 380 butir happy five.
Selain barang bukti narkotika, kata Anjan, dari tempat kejadian perkara, polisi juga menemukan satu unit senjata api laras pendek dan sepucuk gas gun. Menurut Anjan, jaringan ini sudah lama diburu karena menjadi salah satu jaringan yang beroperasi di Indonesia, selain Malaysia dan Cina.
Para tersangka adalah anggota jaringan pengedar narkotika yang biasa beroperasi di China, Malaysia, dan Batam, ungkap Anjan.
Keempat tersangka, kini ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Undang-undang No 35 tahun 2009.
o nor