Kamis, 08 September 2016 14:54:30

Tutup Buku, Miranda Tak Menyesal Pernah Dipenjara

Tutup Buku, Miranda Tak Menyesal Pernah Dipenjara

Beritabatavia.com - Berita tentang Tutup Buku, Miranda Tak Menyesal Pernah Dipenjara

MIRANDA Goeltom mengaku tak mengetahui soal kasus suap cek pelawat yang diterima puluhan anggota DPR RI. Ia menuturkan, pertemuan antara dirinya ...

  Tutup Buku, Miranda Tak Menyesal Pernah Dipenjara Ist.
Beritabatavia.com - MIRANDA Goeltom mengaku tak mengetahui soal kasus suap cek pelawat yang diterima puluhan anggota DPR RI. Ia menuturkan, pertemuan antara dirinya dengan anggota DPR kala itu hanya membahas misi dan visi Miranda sebagai calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Memang ada pertemuan di kantor saya. Semua calon melakukan itu untuk menyampaikan visi misi dan saya melakukan itu di termpat terbuka, kata Miranda di acara Mata Najwa Metro TV, Jakarta, Rabu.

Miranda tak ingin mengingat masa kelam itu. Ia juga tak ingin tahu siapa yang memberikan suap itu kepada 26 anggota komisi IX DPR RI. Saya enggak tahu, sudah tutup buku. Ada rasa penasaran, tapi untuk apa? Semua sudah lewat,’ tuturnya.

Hingga kini, bekas Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu tidak pernah menyesali semuanya. Meski harus mendekam di balik jeruji besi, Miranda menganggap itu sebagai pembelajaran. Bahkan, saat saya dijatuhi vonis saya tidak menangis. Sampai saya naik banding pun saya enggak pernah menyesal," imbuh lulusan Universitas Indonesia itu.

Miranda terseret kasus suap cek pelawat. Kasus ini diungkap politikus PDI Perjuangan Agus Chondro, yang menyatakan Miranda pernah berjanji memberikan uang sebelum proses uji kepatutan dan kelayakan di DPR.

Pada 26 Januari 2012, KPK menetapkan istri Oloan P Siahaan itu sebagai tersangka. Dia dituduh menyuap sejumlah anggota DPR untuk memuluskan langkahnya menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Puluhan anggota DPR Komisi IX periode 1999-2004 tersandung kasus ini.

Aktor lain kasus ini adalah Nunun Nurbaeti. Istri dari mantan Wakapolri Adang Daradjatun ini, membagikan cek perjalanan ke sejumlah anggota DPR agar meloloskan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior  BI. Miranda tak pernah menyerahkan langsung cek itu ke para legislator.

Dalam persidangan terungkap, cek perjalanan yang digunakan sebagai alat suap itu dibeli Bank Artha Graha dari Bank Internasional Indonesia. Ceritanya bermula pada 2004, seorang pengusaha bernama Ferry Yan membuat kesepakatan bisnis dengan PT First Mujur Plantation and Industry. Mereka sepakat membeli lahan seluas 5.000 hektar untuk perkebunan kelapa sawit senilai Rp75 miliar di Sumatera.

Kesepakatan itu menyebutkan dana pembelian sebanyak 80 persen ditanggung pihak First Mujur. Sementara sisanya jadi kewajiban Ferry. Lantas, First Mujur mengajukan kredit berjangka ke Bank Artha Graha. Kredit cair dalam bentuk cek yang langsung diserahkan kepada Ferry. Kemudian, Ferry meminta pihak bank agar cek berbentuk cek perjalanan pecahan Rp50 juta.

Karena Artha Graha tak menerbitkan cek perjalanan, bank itu membeli ke BII, akan tetapi tiba-tiba cek pelawat itu berada di tangan Nunun. Melalui orang dekatnya, Arie Malangjudo, Nunun membagikan cek itu ke para legislator agar memenangkan Miranda. Ferry sendiri kini sudah meninggal.

Padahal menurut beberapa pihak, Ferry bisa menjadi saksi kunci dalam kasus ini. Nunun sempat kabur ke luar negeri, namun tertangkap pada 2011 di Bangkok Thailand. Nunun divonis dua tahun, sementara Miranda tiga tahun penjara. Selain hukuman penjara Miranda juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

2 Juni 2015, Miranda sudah bisa menghirup udara bebas.  Dia sempat ditahan di Rutan Wanita Pondok Bambu sejak 1 Juni 2012 dan mulai menjalani hukuman penjara usai diputus bersalah pada 25 April 2013. (MTO)






Berita Lainnya
Rabu, 29 Maret 2023
Sabtu, 25 Maret 2023
Jumat, 24 Maret 2023
Senin, 27 Februari 2023
Jumat, 10 Februari 2023
Minggu, 01 Januari 2023
Selasa, 27 Desember 2022
Minggu, 20 November 2022
Rabu, 09 November 2022
Sabtu, 13 Agustus 2022
Sabtu, 04 Juni 2022
Kamis, 02 Juni 2022