Selasa, 08 November 2016 08:28:30

Kasus Suap, Irman Gusman Jalani Sidang Perdana

Kasus Suap, Irman Gusman Jalani Sidang Perdana

Beritabatavia.com - Berita tentang Kasus Suap, Irman Gusman Jalani Sidang Perdana

Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (8/11). ...

  Kasus Suap, Irman Gusman Jalani Sidang Perdana Ist.
Beritabatavia.com -
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (8/11). Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum.

Irman telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi lantaran diduga menerima suap Rp100 juta dari seorang pengusaha terkait kasus suap kuota impor gula. Ia tertangkap dalam operasi tangkap tangan KPK di rumahnya bersama pengusaha yang diduga memberikan suap.

Irman sempat mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun hakim memutuskan menolak karena berkas perkara Irman telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada 28 Oktober 2016.

Dalam pertimbangannya, hakim tunggal I Wayan Karya menyatakan bahwa perkara pokok Irman yang telah diperiksa pengadilan, membuat praperadilan yang diajukan menjadi gugur. Sebab status Irman yang semula tersangka menjadi terdakwa. Berkas perkara Irman telah tercatat di Pengadilan Tipikor dalam nomor perkara112/Pid.sus/TPK/2016/PN.JKT.PST.

Irman diduga menerima uang Rp100 juta dari Direktur CV Berjaya Semesta, Xaveriady Sutanto dan istrinya, Memi, di rumah dinasnya di Kuningan, Jakarta Selatan, pada 17 September lalu.

Dalam pertemuan itu, Memi memberikan sebuah bungkusan pada Irman. Pemberian bungkusan itu diduga sebagai ucapan terima kasih atas pemberian jatah kuota impor gula bagi CV Berjaya Semesta. Bungkusan itu kemudian disimpan di lantai dua rumah Irman.

Tak lama kemudian petugas KPK datang dan langsung meminta bungkusan tersebut. Irman lantas meminta istrinya, Liestyana Gusman, mengambil bungkusan tersebut. Ternyata bungkusan itu benar berisi uang Rp100 juta yang kemudian diserahkan pada penyidik KPK.

Atas perbuatannya, KPK menyangka Irman telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.  o day
Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Senin, 04 Maret 2024
Sabtu, 02 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Selasa, 27 Februari 2024
Senin, 26 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024