Rabu, 09 November 2016 20:30:31
Libatkan DPR Dalam Gelar Perkara Ahok Keliru & Offside
Libatkan DPR Dalam Gelar Perkara Ahok Keliru & Offside
Beritabatavia.com - Berita tentang Libatkan DPR Dalam Gelar Perkara Ahok Keliru & Offside
Melibatkan anggota Komisi III DPR RI dalam dalam
gelar perkara adalah kekeliruan, karena Komisi III bukan penyidik dan
bukan penegak hukum. ...
Ist.
Beritabatavia.com -
Melibatkan anggota Komisi III DPR RI dalam dalam
gelar perkara adalah kekeliruan, karena Komisi III bukan penyidik dan
bukan penegak hukum. Begitu juga rencana pembentukan
Tim Pengawas Kasus juga merupakan langkah off side, karena fungsi
pengawasan DPR adalah mengawasi pemerintahan dalam menjalankan perintah
UU bukan mengawasi kasus-kasus secara spesifik.
Hal tersebut disampaikan Direktur Riset Setara Institute, Ismail Hasani, dalam siaran persnya, Rabu (9/11)
Menurutnya, posisi kasus yang menimpa Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok, masih berada pada fase penyelidikan. Sesuai Pasal 1 angka 5 KUHAP bahwa Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana,sehingga bisa dilanjutkan ke tingkat penyidikan. Sementara, gelar perkara adalah teknis kerja Kepolisian yang biasa dikenal dalam proses penyidikan.
Pada tahap penyelidikan tidak ada dasar hukum penyelenggaraan gelar perkara, meskipun praktiknya Kepolisian sering melakukan gelar perkara. Dengan demikian, ada atau tidak adanya dasar hukum gelar perkara pada tahap penyelidikan tidak perlu menjadi perdebatan, karena pada dasarnya gelar perkara hanyalah teknik kerja penyidik dalam menentukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana, kata Ismail.
Menurutnya, gelar perkara terbuka tidak dikenal dalam proses penyelidikan untuk melindungi hak asasi warga dari judgement bahwa seseorang dinyatakan bersalah padahal belum adanya alat bukti yang cukup dan/atau tidak terpenuhinya unsur pidana. Asas presumption of innocence (praduga tidak bersalah) merupakan salah satu asas yang harus dipedomani untuk memenuhi standar due process of law.
Lalu apakah, gelar perkara pada tahap penyelidikan akan melanggar hak Ahok sebagai Terlapor dalam kasus penodaan Agama?
Ismail Hasani yang juga pengajar Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta ini mengatakan, dalam situasi dimana Ahok telah dihakimi secara terbuka melalui aksi-aksi massa, maka tidak ada pilihan lain kecuali dengan gelar perkara terbuka sehingga independensi penyidik bisa dikontrol.
Dasar gelar perkara terbuka dan dilakukan pada tahap penyelidikan juga secara implisit dimungkinkan sebagaimana diatur pada Pasal 71 Peraturan Kapolri No. 14/2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
Tetapi, kata Ismail, satu hal yang harus dipastikan adalah bahwa gelar perkara hanya melibatkan unsur-unsur yang relevan seperti pelapor, terlapor, penyidik, dan bagian pengawasan penyidik (Wasidik) Polri.
Menurutnya, rencana melibatkan anggota Komisi III DPR RI dalam dalam gelar perkara adalah kekeliruan, karena Komisi III bukan penyidik dan bukan penegak hukum.
Ismail juga menilai, rencana pembentukan Tim Pengawas Kasus juga merupakan langkah off side, karena fungsi pengawasan DPR adalah mengawasi pemerintahan dalam menjalankan perintah UU bukan mengawasi kasus-kasus secara spesifik.
Melibatkan Komisi III DPR RI dalam gelar perkara, hanya akan mengundang potensi politisasi lebih jauh dan mengikis independensi penyidik, tegasnya.
Ismail memastikan bahwa gelar perkara terbuka adalah kreasi teknik kerja institusi Polri untuk menepis keraguan publik atas independensi Polri dalam kasus ini dan tidak melanggar hukum.O son