Jumat, 11 November 2016 13:39:47

Pesan Megawati buat Ahok: Tak Ada Kata Mundur

Pesan Megawati buat Ahok: Tak Ada Kata Mundur

Beritabatavia.com - Berita tentang Pesan Megawati buat Ahok: Tak Ada Kata Mundur

Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri meminta Basuki Tjahaja Purnama untuk tidak mundur dari pemilihan ...

 Pesan Megawati buat Ahok: Tak Ada Kata Mundur Ist.
Beritabatavia.com - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri meminta Basuki Tjahaja Purnama untuk tidak mundur dari pemilihan kepada daerah DKI Jakarta 2017. Bu Mega mengatakan, tidak ada kata mundur. Kita menegakkan negara kita, ideologi, bukan mempersoalkan kursi Gubernur DKI, kata Ahok, panggilan Basuki di Jakarta, kemarin.

Pesan Megawati, Ahok mengatakan, berkaitan dengan penegakkan Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika yang harus terus melekat pada Indonesia. Kabar permintaan agar Ahok mundur dari gegap gempita demokrasi Jakarta memang beredar saat adanya aksi unjuk rasa 4 November.

Unjuk rasa puluhan ribu orang yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI itu mendesak aparat penegak hukum untuk segera memidanakan Ahok atas dugaan penistaan agama yang dilakukannya. MUI, Selasa (11/10), telah mengeluarkan sikap keagamaan resminya bahwa Ahok telah menistakan agama.

MUI menyatakan pernyataan Ahok saat kunjungan kerja di Kepulauan Seribu yang membawa-bawa surat Al-Maidah ayat 51 dikaitkan dengan Pilkada DKI telah dikategorikan sebagai penghinaan terhadap Alquran. Selain itu, gubernur itu dianggap menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum.

Mantan Bupati Belitung Timur itu kerap kali mengatakan tidak akan mundur sebagai petahana di DKI Jakarta. Ia justru lebih rela ditangkap jika terbukti bersalah melakukan hal yang dituduhkan padanya. Saya sudah sampaikan kalau karena saya, membuat negara kita begitu kacau, saya rela ditangkap dan dipenjara tapi saya tidak akan pernah mundur karena kalau saya mundur saya juga dipenjara, ucapnya di Menteng
.
Peraturan soal mundurnya calon kepala daerah tercantum di Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 dan revisinya Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada. Sanksi berupa denda dan pidana berlaku bagi calon perseorangan maupun yang diusung parpol atau gabungan parpol jika mundur setelah ditetapkan KPU sebagai peserta pilkada, yang sebelumnya tertuang di pasal 191 UU Pilkada.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) calon kepala daerah tidak diperbolehkan mundur. Hal itu tertuang dalan PKPU pasal 77, yang mana penggantian calon diperkenankan jika peserta berhalangan tetap dalam hal ini meninggal dunia dan sakit keras dengan menunjukan surat dari dokter.

Saat aksi 4 November terjadi, pasangan Ahok, Djarot Saiful Hidayat secara tegas mengatakan kabar soal mundurnya Ahok dari Pilkada merupakan satu kebohongan. Itu hoax (kebohongan), ujar Djarot di Pasar Palmerah, Jakarta Timur, Jumat (4/11).

Sama seperti pesan Megawati, Djarot menilai Pilkada 2017 merupakan ujian serius bagi demokrasi Indonesia. o cio


Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Kamis, 14 September 2023
Rabu, 13 September 2023
Rabu, 13 September 2023
Senin, 28 Agustus 2023
Kamis, 24 Agustus 2023
Minggu, 20 Agustus 2023
Selasa, 18 April 2023
Rabu, 19 April 2017
Minggu, 16 April 2017
Sabtu, 15 April 2017
Jumat, 14 April 2017
Senin, 10 April 2017