Kamis, 08 Desember 2016 15:10:27

Kasus Suap Saipul Jamil, Rohadi Diganjar 7 Tahun Penjara

Kasus Suap Saipul Jamil, Rohadi Diganjar 7 Tahun Penjara

Beritabatavia.com - Berita tentang Kasus Suap Saipul Jamil, Rohadi Diganjar 7 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidier tiga bulan ...

 Kasus Suap Saipul Jamil,  Rohadi Diganjar 7 Tahun Penjara Ist.
Beritabatavia.com -

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidier tiga bulan kurungan pada mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi. Terdakwa Rohadi terbukti menerima suap sebesar Rp300 juta untuk meringankan vonis perkara pencabulan penyanyi dangdut Saipul Jamil di PN Jakarta Utara. Rohadi menerima uang itu dari kakak kandung Saipul, Syamsul Hidayatullah melalui pengacara Bertha Natalia.

Menyatakan terdakwa Rohadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, ujar Ketua Majelis Hakim Sumpeno saat membacakan amar putusan, Kamis (8/12).

Majelis hakim menyatakan Rohadi terbukti meminta uang sebesar Rp50 juta pada Bertha untuk mengatur penunjukan majelis hakim yang menangani perkara Saipul. Ia juga terbukti meminta uang sebesar Rp250 juta yang diduga akan diberikan pada ketua majelis hakim yang menangani perkara Saipul, Ifa Sudewi.

Majelis hakim juga menyatakan bahwa uang Rp700 juta yang ditemukan dalam mobil terbukti milik Rohadi yang dipinjam dari Petrus Selestinus untuk membeli alat kesehatan. Menimbang pada uang Rp700 juta dimohonkan untuk dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum dalam perkara selanjutnya, kata hakim Sumpeno.

Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan Rohadi dianggap mencederai amanat sebagai panitera PN Jakarta Utara. Sementara hal yang meringankan, Rohadi belum pernah dihukum, bersikap sopan, berkata terus terang, menyesali perbuatannya, dan masih memiliki tanggungan keluarga. Rohadi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menanggapi vonis hakim, Rohadi menyatakan menerima dan mengakui perbuatannya. Saya bersalah dan saya menerimanya Yang Mulia, ucap Rohadi.

Rohadi sebelumnya didakwa menerima uang sebesar Rp50 juta dari kakak kandung Saipul, Syamsul Hidayatullah, melalui pengacara Bertha Natalia di PN Jakarta Utara. Uang itu diduga sebagai duit pelicin majelis hakim yang menangani perkara Saipul agar bisa mengurangi hukuman terhadap pelaku kejahatan sexual Saipul Jamil.

Panitera PN Jakut juga didakwa menerima suap sebesar Rp250 juta yang diduga akan diberikan pada Ifa Sudewi, ketua majelis hakim yang menangani perkara Saipul. o end







Berita Lainnya
Selasa, 26 Maret 2024
Senin, 18 Maret 2024
Senin, 18 Maret 2024
Minggu, 17 Maret 2024
Jumat, 15 Maret 2024
Senin, 11 Maret 2024
Sabtu, 09 Maret 2024
Sabtu, 09 Maret 2024
Selasa, 05 Maret 2024
Selasa, 05 Maret 2024
Senin, 04 Maret 2024
Senin, 04 Maret 2024