Selasa, 20 Desember 2016 21:51:50

Tipu Investor Jepang, Dirut PT AAA Securytas Dihukum 10 Tahun

Tipu Investor Jepang, Dirut PT AAA Securytas Dihukum 10 Tahun

Beritabatavia.com - Berita tentang Tipu Investor Jepang, Dirut PT AAA Securytas Dihukum 10 Tahun

Mafia saham yang merusak sistem perekonomian dan investasi dijatuhi hukuman. Direktur Utama  PT Andalan Artha Advisindo Securytas (AAAS) ...

  Tipu Investor Jepang, Dirut PT AAA  Securytas Dihukum 10 Tahun Ist.
Beritabatavia.com -

Mafia saham yang merusak sistem perekonomian dan investasi dijatuhi hukuman. Direktur Utama  PT Andalan Artha Advisindo Securytas (AAAS) Theodorus Andri Rukminto (46) dijatuhi hukuman selama 10 tahun penjara denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan hukuman kurungan. Vonis ini dijatuhkan karena Andri terbukti melakukan penggelapan sesuai pasal 372 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 3 Undang -Undang Nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Terdakwa Andri terbukti menipu korban seorang pengusaha asal Jepang sebesar Rp 120 miliar, hal ini sesuai dakwaan alternatif melanggar pasal 372 KUHP dan dakwaan primer melanggar pasal 3 Undang-undang nomer 8 tahun 2010, ungkap  Ketua Majelis Hakim Lenny Wati Muslashimadhi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2016).

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim mengungkap hal-hal yang memberatkan. Perbuatan terdakwa dianggap tidak sejalan dengan program pemerintah yang menumbuhkan perekonomian serta mengganggu iklim investasi di Indonesia. Hal yang meringankankan hanya berbuat sopan dalam persidangan, papar hakim Lenny.

Hukuman itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yenita Sufniwati yang sebelumnya menuntut selama 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Kami pikir-pikir majelis atas putusan ini, papar terdakwa Andri warga Jalan Lamandau Raya Kebayoran Jakarta Selatan. Hal senada juga dikatakan Jaksa Yenita yang juga menyatakan pikir-pikir. Hakim pun memberikan waktu selama 7 hari setelah vonis dijatuhkan.

Takeshi Abe warga negara Jepang yang menjadi korban kasus ini mengaku keberatasan atas vonis hakim karena dianggap terlalu ringan. Vonis ini terlalu ringan, apalagi tidak ada penyitaan sepeserpun serta tidak adanya perlindungan hukum terhadap WNA, jelas Direktur  PT Grandpuri Permai (GPP) usai persidangan.

Hingga kini, lanjut dia, uang yang dinvestasikan sebesar Rp120 miliar belum kembali, hilang tanpa ada bukti tersisa. Kami terus berjuang agar uang kami bisa kembali. Kami akan terus menggugat pihak-pihak terkait dalam kasus ini, karena Andri tidak sendirian dalam mengambil uang investasi kami, lontarnya serius.

Kasus ini bermula ketika Direktur PT Grandpuri Permai (GPP) dibujuk rayu oleh Adi Irawan, karyawannya yang menjabat Direktur operasional PT GPP untuk menanamkan saham uang kepada perusahaan milik terdakwa, pada tahun 2013.

Tertarik dengan investasi itu, Korban  menjual tanah di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan pada tahun 2013 senilai Rp 320 miliar kepada Tokyo Land. Namun, Tokyo Land meminta mau dokumen sertifikat tanah untuk diperiksa.

Pihak Tokyo Land memberikan uang jaminan security deposit. Adi pun meminta kepada korban agar uang senilai Rp 120 miliar dititipkan di PT AAA Securitas yang ternyata masuk ke rekening PT ALK di Bank Kesawan pada 1 November 2013.

Pada Januari - Februari 2014, Korban mulai menanyakan uangnya Rp 120 miliar kepada Andri. Jawabannya Andri sangat meyakinkan, apabila butuh akan dikembaliknya. Ternyata sampai jatuh tempo, Sang Dirut PT. AAA Sekuritas bohong Persoalan muncul setelah batas jatuh tempo selesai pihak sekuritas berbeli-belit dalam membeberkan keuangan. Akhirnya 29 Desember 2014 korban melaporkan Andri ke Bareskrim,  Polri.

Dalam persidangan majelis hakim mengungkap bahwa uang sebesar Rp 120 miliar dibagi-bagikan oleh terdakwa Andri kepada Bank NTT, Bank Maluku, Sarana Stell, Perkumpulan Alusius, Group PT. AAA Indonesia, PT. AAA Capital, AAA Asset Management. Bagi-bagi uang ini untuk membayar hutang PT. AAA Securitas yang kondisi keuangannya tengah colap, bangkrut, papar Ketua majelis hakim.

Sebelumnya, terdakwa Andri sudah dijatuhi hukuman selama 8 tahun dengan korban Abdul Ghozi Mochammad dan Azmi Ghozi Harharah dalam kasus penipuan dan penggelapan. Korban mengalami kerugian Rp24 miliar.  o endi






Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Senin, 04 Maret 2024
Sabtu, 02 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Selasa, 27 Februari 2024
Senin, 26 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024