Jumat, 23 Desember 2016 19:36:02
Suami Inneke Koesherawati Ditahan KPK
Suami Inneke Koesherawati Ditahan KPK
Beritabatavia.com - Berita tentang Suami Inneke Koesherawati Ditahan KPK
Fahmi Darmawansyah, suami artis Inneke Koesherawati menjalani pemeriksan di Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Selesai diperiksa, Direktur ...
Ist.
Beritabatavia.com -
Fahmi Darmawansyah, suami artis Inneke Koesherawati menjalani pemeriksan di Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Selesai diperiksa, Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia itu langsung ditahan. Fahmi keluar dari gedung KPK sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah sembilan jam diperiksa, Fahmi keluar dengan mengenakan rompi tahanan oranye.
Dia mengaku kecewa ditahan KPK dan harus merasakan dinginnya rumah tahanan KPK. Padahal, kata dia, hari ini dirinya datang atas inisiatif sendiri. Niat baik saya ke sini. Tapi, kondisinya seperti ini, kata Fami saat keluar Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (23/12/2016).
Dia bercerita harusnya baru kembali ke Indonesia pada 29 Desember mendatang. Namun, kepulangannya dari Belanda dipercepat lantaran terseret kasus dugaan suap tekait proyek di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Harusnya saya ke sini besok. Yang jelas saya bukan buron, saya niat baik buat klarifikasi, papar dia.
Fahmi hanya bisa pasrah menghadapi proses hukum di KPK. Dia enggan berbicara banyak soal perkaranya. Insya Allah, Allah akan memberikan ini ujian terbaik buat saya. Nanti kita lihat skenario Allah seperti apa, kata dia.
Keterlibatan Fahmi terbuka saat Satuan Tugas KPK menangkap tangan Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi, 14 Desember. KPK juga mengamankan Hardy Stefanus dari swasta dan M. Adami Okta, pegawai PT Melati Technofo Indonesia.
Saat itu, sekitar pukul 12.30 WIB terjadi penyerahan uang dari Hardy dan M. Adami kepada Eko Susilo di kantor Bakamla. Usai penyerahan, Hardy dan M. Adami keluar gedung. Keduanya diamankan saat berada di parkiran gedung Bakamla.
Satuan Tugas KPK kemudian mencokok Eko di ruang kerjanya. Di ruangan Eko, lembaga antikorupsi itu mengamankan Rp2 miliar dalam mata uang dolar AS dan dolar Singapura dari tangannya.
Saat kejadian, Fahmi Darmawansyah sedang berada di luar negeri. Oleh KPK, Eko, Hardy, Adami dan Fahmi ditetapkan sebagai tersangka. Eko disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, sebagai penerima suap.
Hardy Adami dan Gahmi kena pasal berbeda. Mereka dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagai pemberi suap. o mio