Jumat, 20 Januari 2017 21:13:05

Pilkada Boalemo Tercoreng, Calon Petahana Minta Ditunda

Pilkada Boalemo Tercoreng, Calon Petahana Minta Ditunda

Beritabatavia.com - Berita tentang Pilkada Boalemo Tercoreng, Calon Petahana Minta Ditunda

CALON Calon Petahana Rum Pagau dan Lahmudin Hambali, pasangan PAHAM peserta Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Boalemo Provinsi ...

 Pilkada Boalemo Tercoreng, Calon Petahana Minta Ditunda Ist.
Beritabatavia.com -
CALON Calon Petahana Rum Pagau dan Lahmudin Hambali, pasangan PAHAM peserta Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo 2017 mendesak DPR, Kemendagri, KPU dan Panwaslu agar menunda pemilihan kepala daerah (Pilkada) Boalemo. Alasannya, pasangan PAHAM telah mengajukan upaya melalui permohonan Sengketa Administrasi Pemilihan yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) dan hingga kini belum ada keputusan resmi.

Pengajuan itu setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boalemo resmi mencoret pasangan Cabup/Cawabup petahana Rum Pagau-Lahmudin Hambali, dari keikutsertaan di Pilkada serentak 2017. Keputusan KPU Kabupaten Boalemo itu berdasarkan peraturan MA Nomoer 11 tahun 2016.

Karena itu, kami mengjuan permohonan dan sudah mendaftarkan ke MA dengan nomor 2P/PAP/2017 tertanggal 16 Januari 2017, sementara Pilkada Boalemo pada 15 Februari namun hingga kini belum ada keputusan remi pengajuan kami. Karena itu kami meminta agar Pilkada Boalemo ditunda, papar calon Bupati Rum Pagau didampingi pengacaranya Sugih Hartono kepada wartawan di Jakarta, Jumat (20/01/2017).

Dijelaskan, pasangan PAHAM dipercaya oleh gabungan 7 partai politik, yang merupakan representatif dari seluruh perwakilan yang ada di DPRD Kabupaten Boalemo. Ketujuh parpol
itu, Partai Golkar, Demokrat, PDIP, PPP, Gerindra, JANURA dan Partai Keadilan Sejaktera (PKS). Jadi kami didukung seluruh masyarakat Kabupaten Boalemo yang menyalurkan
aspirasi melalui parpol yang ada di Kabupaten Boalemo, lontarnya.

Ternyata KPU Kabupaten Boalemo melakukan pembatalan keikutsertaan Pasangan PAHAM, sesuai putusan MA Nomor 570K/TUN/PIlkada/2016 tertanggal 4 Januari 2017. Anehnya
dalam pemeriksaan perkara Putusan MA 570 dilakukan tanpa mengikutsertakan pasangan PAHAM sebagai pihak yang paling berkepentingan dengan pertimbangan hukum yang amat
singkar, subyeltif, sumiir dan onvoldoende gemotiveerd atau kurang pertimbangan.

Bahkan ditemukan fakta bahwa pihak pemohon Kasasi dalam perkara MA 570 telah melakukan pencabutan kepada KPU Boalemo. Seharusnya keputusan berkekuatan hukum tetap yang harus diikuti oleh termohon yang menolak gugatan itu, pasangan Darwis Moridu-Anas Yusuf, jelasnya.

Karena itu, lanjut Rum Pagau, putusan MA 570 selayaknya batal demi hukum mengingat pasangan Darwis Moridu-Anas Yusuf, sudah mencabut gugatan . Anehnya MA malah
mengeluarkan putusan  dan ini menunjukkan adalah kesalahan yang luar biasa fatal.

Selain itu, KPU Boalemo. pada tanggal 11 Januari 2017 mengeluarkan Kep. KPU 02/2017 yang intinya menyatakan pasangan PAHAM dinilai tidak memenuhi syarat sebagai peserta

Pilkada Boalemo. "Kami secara tegas menyatalan keberatan dengan keputusan KPU itu. Apalagi keputusan KPU Boalemo itu sangat jelas melanggar asas-asas Umum pemerintah
yang baik, terutama akses keadilan serta mencederai semangat demokrasi, ungkapnya.

Sebelumnya, tanggal 24 Oktober 2016, KPU Boalemo telah menetapkan tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Boalemo, sebagai peserta pada Pilkada 2017. Yaitu hanya pasangan lewat jalur perseorangan Uwes-Buyung dan Darwis-Anas, sementara Rum-Lahmudin lewat jalur partai politik. Namun pasangan Darwis-Anas menggugat SK KPU Boalemo tentang penetapan calon Bupati, dan MA mengabulkan kasasi pasangan tersebut.  o end















Berita Lainnya
Jumat, 22 Maret 2024
Kamis, 21 Maret 2024
Kamis, 21 Maret 2024
Kamis, 21 Maret 2024
Rabu, 20 Maret 2024
Rabu, 20 Maret 2024
Selasa, 19 Maret 2024
Minggu, 17 Maret 2024
Minggu, 17 Maret 2024
Jumat, 15 Maret 2024
Kamis, 14 Maret 2024
Kamis, 14 Maret 2024