Sabtu, 25 Februari 2017 15:18:00

Naik Kereta, Ibu Hamil Wajib Lampirkan Surat Dokter

Naik Kereta, Ibu Hamil Wajib Lampirkan Surat Dokter

Beritabatavia.com - Berita tentang Naik Kereta, Ibu Hamil Wajib Lampirkan Surat Dokter

Mencegah keguguran yang terjadi pada ibu hamil saat menggunakan kereta, Daerah Operasional (Daop) 1 PT KAI Jakarta memberlakukan aturan khusus. ...

  Naik Kereta, Ibu Hamil Wajib Lampirkan Surat Dokter Ist.
Beritabatavia.com -
Mencegah keguguran yang terjadi pada ibu hamil saat menggunakan kereta, Daerah Operasional (Daop) 1 PT KAI Jakarta memberlakukan aturan khusus. Pemberlakukan ini mulai 31 Maret 2017.

Nantinya, ibu hamil yang berumur kandungan 14-28 minggu hanya bisa naik kereta jarak jauh. Sementara terhadap yang kurang dari 14 minggu atau lebih dari 28 minggu, harus melampirkan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan yang menyatakan usia kehamilan pada saat pemeriksaan.

Surat itu meliputi kandungan dalam keadaan sehat, serta tidak adanya kelainan pada kandungan. Selain itu, penumpang tersebut wajib didampingi oleh minimal satu orang pendamping.

 Aturan ini kami buat guna menjamin keselamatan penumpang khususnya yang dalam kondisi hamil dari resiko hal-hal yang tidak diinginkan, ungkap Senior Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Suprapto, Sabtu (25/2/2017).

Meski demikian terhadap penumpang yang tak memiliki surat. Kereta Api mempersiapkan pos kesehatan di stasiun keberangkatan dan penumpang, untuk melakukan pemeriksaan kandungannya.

Jika setelah pemeriksaan oleh petugas kesehatan penumpang yang hamil dinyatakan atau irekomendasikan tidak dalam kondisi yang memungkinkan untuk naik KA, penumpang tersebut dapat melakukan pembatalan perjalanan dan biaya tiket akan dikembalikan 100%.

Apabila tidak dilengkapi dengan syarat - syarat yang telah ditentukan, maka yang bersangkutan wajib membuat surat pernyataan yang menyatakan sanggup melakukan perjalanan KA jarak jauh dan segala resiko menjadi tanggung jawab penumpang, kata Suprapto. o bwo

Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Jumat, 24 Maret 2023
Senin, 27 Februari 2023
Jumat, 10 Februari 2023
Minggu, 01 Januari 2023
Selasa, 27 Desember 2022
Minggu, 20 November 2022
Rabu, 09 November 2022
Sabtu, 13 Agustus 2022
Sabtu, 04 Juni 2022
Kamis, 02 Juni 2022
Kamis, 02 Juni 2022
Senin, 30 Mei 2022