Rabu, 03 Mei 2017 11:36:02

Hak Angket KPK Gugur Jika Lebih 60 Hari

Hak Angket KPK Gugur Jika Lebih 60 Hari

Beritabatavia.com - Berita tentang Hak Angket KPK Gugur Jika Lebih 60 Hari

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menilai ada tenggat waktu 60 hari setelah hak angket diputuskan dalam Rapat Paripurna untuk ditindak lanjuti dengan ...

  Hak Angket KPK Gugur Jika Lebih 60 Hari Ist.
Beritabatavia.com - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menilai ada tenggat waktu 60 hari setelah hak angket diputuskan dalam Rapat Paripurna untuk ditindak lanjuti dengan membentuk Panitia Khusus sehingga kalau lewat waktunya maka hak tersebut bisa gugur. Setelah 60 hari lewat maka otomatis Hak Angket KPK tidak bisa dilaporkan ke Rapat Paripurna, artinya gugur, kata Taufik di Jakarta, Rabu (03/05/2017)

Hak Angket KPK akan gugur apabila fraksi-fraksi di DPR tidak komplit mengirimkan nama-nama anggotanya masuk dalam Pansus tersebut karena tidak mungkin Pansus mengambil keputusan tanpa kelengkapan kehadiran fraksi di dalamnya.

Taufik mengakui syarat mengajukan Hak Angket minimal 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi, namun tidak bisa minoritas mengambil sebuah keputusan dalam level Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Pansus dan organ parlemen. Kalau minoritas yang mengambil keputusan baik di AKD, Pansus maupun organ parlemen maka itu tidak sesuai dengan roh dan hakikat pengambilan keputusan, ujarnya.

Dilanjutkan, dinamika yang berkembang adalah ada fraksi menarik dukungan dan ada yang tidak berkenan dengan proses pengambilan keputusan Hak Angket dalam Rapat Paripurna DPR pekan lalu.

Dia mengatakan pada akhirnya keputusan fraksi merupakan rekomendasi partainya karena mereka merupakan kepanjangan sikap parpol di DPR. Semua anggota DPR bagian dari fraksi, fraksi bagian dari parpol sehingga keputusan resmi tergantung sikap partai, ujarnya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR menyetujui penggunaan hak angket terkait pelaksanaan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi yang diatur dalam UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Setelah itu anggota DPR menyatakan setuju lalu Fahri dengan cepat mengetuk palu sebagai tanda keputusan telah diambil.

Namun setelah itu beberapa anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra maju ke depan meja pimpinan DPR sebagi bentuk protes atas pengambilan keputusan yang terlalu cepat. Namun protes itu diabaikan Pimpinan DPR sehingga Rapat Paripurna tetap berjalan.

Ada 19 anggota Komisi III yang ikut tandatangani hak angket KPK yaitu:

1. Desmond J Mahesa (Fraksi Partai Gerindra)
2. Arsul Sani (Fraksi PPP)
3. Daeng Muhammad (Fraksi PAN)
4. Nawawi Saleh (Fraksi Partai Golkar)
5. Ahmad Zacky Siradj (Fraksi Partai Golkar)

6. Taufiqulhadi (Fraksi Partai NasDem)
7. Adies Kadir (Fraksi Partai Golkar)
8. Ahmad Sahroni (Fraksi Partai NasDem)
9. Dossy Iskandar (Fraksi Partai Hanura)
10. Syaiful Bahri Ruray (Fraksi Partai Golkar)

11. Endang Srikarti Handayani (Fraksi Partai Golkar)
12. Agun Gunandjar Sudarsa (Fraksi Partai Golkar)
13. Anthon Sihombing (Fraksi Partai Golkar)
14. Fahri Hamzah (Fraksi PKS).
15. Noor Ahmad (Fraksi Partai Golkar)

16. Ridwan Bae (Fraksi Partai Golkar).
17. M.N Purnama Sidi (Fraksi Partai Golkar)
18. Masinton Pasaribu (Fraksi PDI Perjuangan)
19. Edy Wijaya Kusuma (Fraksi PDI Perjuangan). o ano


Berita Lainnya
Kamis, 21 Maret 2024
Kamis, 21 Maret 2024
Kamis, 21 Maret 2024
Rabu, 20 Maret 2024
Rabu, 20 Maret 2024
Selasa, 19 Maret 2024
Minggu, 17 Maret 2024
Minggu, 17 Maret 2024
Jumat, 15 Maret 2024
Kamis, 14 Maret 2024
Kamis, 14 Maret 2024
Jumat, 08 Maret 2024