Beritabatavia.com -
Setelah dugaan pelecehan seksual terhadap anggota Paskibraka DKI Jakarta mencuat ke publik, keluarga korban akhirnya melaporkan secara resmi kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
Selasa (31/8), dua orangtua masing-masing Lorren Nevile dan Ritonga mendatangi Polda Metro Jaya bersama putri mereka berinisial Sj dan I.
Keempatnya langsung masuk ke ruang pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Kedua korban telihat datang sambil menutupi muka mereka dengan tangan dan switer.
Menurut Loreen, laporan ini terpaksa dilakukan karena Dinas Olahraga Pemprov DKI Jakarta dan Purna Paskibraka Indonesia (PPI), tidak bersikap tegas dan terkesan membiarkan pelaku.
Saya juga sempat disuap. Saya minta agar Disorda bersikap dan PPI dibubarkan. Sementara mereka yang terlibat harus dikenakan saksi pemecatan, ujar Loreen.
Sementara itu, Kepala Unit PPA Polda Metro Jaya, Komisaris Murnila mengatakan, selain pasal asusila, para pelaku juga bisa dikenai dengan UU Perlindungan Anak, sesuai dengan Pasal 80 UU 23 tahun 2002.
Saat ini agenda yang dilakukan penyidik adalah memintai keterangan, untuk memastikan kronologis kejadian. Tentu makin banyak yang memberikan keterangan akan memudahkan proses penyidikan, ujar Murnila.
o nor