Minggu, 16 Juli 2017 16:30:26

Untuk Apa Ini Pak Tito ?

Untuk Apa Ini Pak Tito ?

Beritabatavia.com - Berita tentang Untuk Apa Ini Pak Tito ?

Meskipun berbeda dari arti yang sesungguhnya, tetapi masyarakat memaknai kata “kriminalisasi”  adalah tindakan aparat penegak hukum ...

Untuk Apa Ini Pak Tito ? Ist.
Beritabatavia.com - Meskipun berbeda dari arti yang sesungguhnya, tetapi masyarakat memaknai kata kriminalisasi  adalah tindakan aparat penegak hukum yang memaksakan interpretasi dan penafsiran sepihak atau subjektif sebuah aturan untuk menetapkan seseorang telah melakukan perbuatan melawan hukum atau sebagai pelaku tindak pidana kejahatan.
 
Persepsi masyarakat atas kata kriminalisasi mendapat respon serius dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang disampaikan dalam wawancara sebuah televisi swasta baru-baru ini. Jenderal Tito mengatakan, kriminalisasi itu apabila  tidak ada aturan hukum yang mengatur, tetapi dipaksakan untuk diproses menjadi kasus hukum.

Jenderal Tito Karnavian mengungkapkan, apabila dirinya melanggar rambu-rambu lalu lintas saat sedang mengemudi atau berkendaraan,kemudian  ditilang oleh petugas Polantas yang sedang bertugas, tindakan itu bukan kriminalisasi terhadap Kapolri atau Polri.Tetapi tindakan yang dilakukan Polantas adalah upaya penegakan hukum.

Jenderal Tito Karnavian juga mengingatkan, setiap orang apapun kedudukannya dan status sosialnya harus bertanggungjawab dan diproses hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila melakukan pelanggaran atau perbuatan melawan hukum.Tetapi setiap orang harus  dianggap tidak bersalah sebelum mendapat putusan pengadilan yang inkrah.

Sebagai wujud dari dua asas yang berlaku dalam proses penegakan hukum yaitu asas Equality Before the Law atau semua orang sama dihadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum tanpa diskriminasi apapun. Serta asas praduga tidak bersalah atau populer  disebut presumption of innocent.

Pertanyaannya, apakah dapat disebut kriminalisasi apabila seseorang yang sedang menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan undang-undang dilaporkan dan diperiksa oleh penyidik kepolisian ?

Seperti yang dialami sejumlah wartawan berbagai media yang sehari-hari menjalankan profesinya dilingkungan Polda Metro Jaya dan Mabes Polri. Pemanggilan itu bermula saat para wartawan memberitakan peristiwa penganiyaan yang terjadi pada pertengahan 2016 silam. Kasus penganiyaan tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan hingga saat ini sedang dalam proses penyidikan. Bahkan penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya sudah menetapkan status tersangka terhadap pelakunya. 

Namun, dalam waktu yang hampir bersamaan dengan proses penyidikan kasus penganiyaan itu. Para wartawan yang memberitakan peristiwa tersebut dilaporkan oleh pelaku penganiyaan dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah. Atas laporan itu, penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memanggil sejumlah wartawan untuk klarifikasi terkait dugaan adanya tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik yang diatur dalam Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan  kegiatan jurnalistik.Begitulah bunyi Pasal 1 ayat 4 undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Kemudian Pasal 5 ayat 1 menyebutkan pers nasional  berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

Sementara Pasal Pasal 45 ayat 3 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE  yang digunakan untuk klarifikasi berbunyi :
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)

Artinya, para wartawan yang dipanggil oleh penyidik Cyber Crime Ditkrimsus Polda Metro Jaya memiliki hak menjalankan profesinya memberitakan peristiwa yang menjadi kewajibannya. Tetapi disandera dengan pemanggilan berselimut klarifikasi. Bukan menyebut pemanggilan ini tindakan kriminalisasi, tetapi hanya bertanya. Untuk apa ini Pak Tito ?.O Edison Siahaan

Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Rabu, 05 April 2023
Senin, 13 Maret 2023
Senin, 27 Februari 2023
Minggu, 26 Februari 2023
Jumat, 03 Februari 2023
Kamis, 26 Januari 2023
Kamis, 29 Desember 2022
Sabtu, 19 November 2022
Rabu, 09 November 2022
Sabtu, 22 Oktober 2022
Minggu, 02 Oktober 2022
Minggu, 02 Oktober 2022