Rabu, 19 Juli 2017 12:51:44

Ketua DPR Tersangka Korupsi, Presiden Jokowi Enggan Komentar

Ketua DPR Tersangka Korupsi, Presiden Jokowi Enggan Komentar

Beritabatavia.com - Berita tentang Ketua DPR Tersangka Korupsi, Presiden Jokowi Enggan Komentar

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) enggan mengomentari penetapan tersangka Ketua DPR RI Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ...

 Ketua DPR Tersangka Korupsi, Presiden Jokowi Enggan Komentar Ist.
Beritabatavia.com - PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) enggan mengomentari penetapan tersangka Ketua DPR RI Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya agar tidak ada kesan intervensi terhadap penetapan tersangka Ketua Umum Partai Golkar oleh lembaga antirasywah.

Sebaiknya saya tidak komentar dulu untuk masalah Pak Setya Novanto, supaya tidak ada kesan intervensi atau yang lain-lainnya, kata Presiden Jokowi kepada wartawan usai meresmikan Pembukaan Rakernas X Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan APKASI Otonomi Expo Tahun 2017 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu (19/07/2017).

Kepala Negara percaya KPK telah bekerja sesuai dengan kewenangannya dalam penetapan Novanto sebagai tersangka. Saya hanya ingin menyampaikan kita percaya bahwa KPK bekerja sesuai dengan wewenangnya. Itu saja, tandasnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan tersangka baru dalam kasus KTP elektronik pada Senin (17/7). Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun dari nilai proyek sebesar Rp 5,9 triliun itu.

KPK menetapkan Novanto saat itu menjadi anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya.

Novanto melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong diduga berperan dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR hingga proses pengadaan barang dan jasa KTP-e.

Novanto diduga telah melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. o kay
Berita Lainnya
Jumat, 22 Maret 2024
Kamis, 21 Maret 2024
Kamis, 21 Maret 2024
Kamis, 21 Maret 2024
Rabu, 20 Maret 2024
Rabu, 20 Maret 2024
Selasa, 19 Maret 2024
Minggu, 17 Maret 2024
Minggu, 17 Maret 2024
Jumat, 15 Maret 2024
Kamis, 14 Maret 2024
Kamis, 14 Maret 2024