Kamis, 07 September 2017 12:03:33
Petisi Penolakan Larangan Motor di Jalan Sudirman Tembus 7.000
Petisi Penolakan Larangan Motor di Jalan Sudirman Tembus 7.000
Beritabatavia.com - Berita tentang Petisi Penolakan Larangan Motor di Jalan Sudirman Tembus 7.000
PETISI yang menolak perluasan kawasan larangan sepeda motor masuk Jalan Sudirman dan Kuningan, terus bergulir. Sejak dimulai 10 hari lalu, petisi ...
Ist.
Beritabatavia.com -
PETISI yang menolak perluasan kawasan larangan sepeda motor masuk Jalan Sudirman dan Kuningan, terus bergulir. Sejak dimulai 10 hari lalu, petisi tersebut hingga kini sudah didukung 7.625 orang.
Fakta itu mesti dideÂngar Pemprov DKI Jakarta karena itu menyangkut persoalan sosiologi masyarakat, kata sosiolog Drajad Tri Kartono.
Petisi dimulai sejak 23 Agustus 2017 oleh seorang warga bernama Leopold Sudaryono. Lewat petisi yang dibuatnya, ia meminta Pemprov DKI Jakarta membatalkan rencana pembatasan sepeda motor di Jalan Sudirman tersebut. Petisi yang dibuat di situs Change.org itu hingga kemarin telah mendapat 7.625 dukungan.
Kemunculan petisi itu, disebut Drajad, sebagai bentuk dari terusiknya kenyamanan warga dalam berÂaktivitas di Jakarta. Selain itu, faktor keterjangkauan akses pasti menjadi perhatian para pendukung petisi tersebut. Para pendukung petisi itu juga menganggap peraturan pemerintah dianggap diskriminatif terhadap sepeda motor.
Drajad menilai anggapan tersebut benar dan mesti didengar pemerintah, sebab pengguna sepeda motor juga sama-sama membayar pajak seperti halnya pengguna mobil. Jadi ini persoalannya terkait dengan livelyhood atau kenyamanan tinggal bagi masyarakat, perlu didengar pemerintah, ujar dia.
Pemerintah pun ditantang untuk membuktikan kajian bahwa perluasan kawasan pembatasan sepeda motor itu bisa mengurai kemacetan. Jika pemerintah berani menjamin pembatasan sepeda motor mampu mengurai kemacetan, aturan tersebut bisa diterapkan. Intinya ini untuk memberi rasa nyaman bagi penghuni kota. Jadi, berapa pun peÂnanda tangan petisi, meski cuma 10 orang saja, tetap harus didengar, kata Drajad.
Dalam petisi yang dibuatnya, Leopold menulis, ‘Pelarangan tersebut diskriminasi terhadap warga mengandalkan motor untuk bekerja ataupun melintas di wilayah ini. Bagi pekerja jasa angkutan orang (ojek) maupun angkutan barang/dokumen (kurir)’.
Petisi itu berargumen kebijakan tersebut tidak berdasarkan kajian akademis yang dibagikan kepada publik. ‘Mengapa tidak diuji coba saja, pada tanggal ganjil mobil dilarang dan tanggal genap motor yang dilarang. Bisa dilihat pada tanggal berapa jalan lebih macet dan pengguna angkutan umum meningkat?’ demikian isi petisi tersebut.
Apalagi, menurut petisi tersebut, lebih dari 73% pembayar pajak kendaraan bermotor di DKI justru adalah pengguna sepeda motor. Dalam menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah menegaskan tidak ada diskriminasi dari kebijakan tersebut. Enggak ada itu diskriminasi, tegasnya. o mio