Sabtu, 14 Oktober 2017 11:12:11

Dua Bandit Spesialis Pecah Kaca Mobil Ketangkap Basah

Dua Bandit Spesialis Pecah Kaca Mobil Ketangkap Basah

Beritabatavia.com - Berita tentang Dua Bandit Spesialis Pecah Kaca Mobil Ketangkap Basah

DUA bandit spesialis pecah kaca mobil, Shaid M .Nur (40) dan Anis Pangarap (25), ketangkap basah saat beraksi pecahkan kaca mobil di kawasan Jalan ...

 Dua Bandit Spesialis Pecah Kaca Mobil Ketangkap Basah Ist.
Beritabatavia.com - DUA bandit spesialis pecah kaca mobil, Shaid M .Nur (40) dan Anis Pangarap (25), ketangkap basah saat beraksi pecahkan kaca mobil di kawasan Jalan Kopyor Raya depan sekolahan Tunas Karya, Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat.

‎Kapolsek Kelapa Gading Kompol Arif Fazzlurahman menjelaskan saat itu anggota piket Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading yang sedang patroli tangkap tangan tengah melaksanakan observasi wilayah antisipasi curanmor dan pecah kaca di Jalur Kopyor Raya, mengingat adanya informasi kecurigaan dari masyarakat terhadap pelaku tindak kriminal di wilayah tersebut.

Menanggapi informasi, petugas pun melakukan pengawasan dan pemantauan, sampai akhirnya petugas mencurigai dua orang yang berboncengan dengan menggunakan motor Yamaha jenis Jupiter MX.

Petugas pun lantas mengikuti dan mengintai pelaku yang berkendara sepanjang Jalan Kopyor, lanjut memutar balik ‎ke arah Sumagung dan berhenti di Jalan Kopyor Raya lalu kembali mendekati satu buah mobil Toyota Yaris Warna Silver B 2525 HH. Saat pelaku mendekati mobil, pelaku menyenter kaca mobil dan akan memecahkan kaca untuk mengambil barang yang ada di mobil Yaris tersebut, kata Arif, Sabtu (14/10/2017).

Saat kedua pelaku akan melakukan aksi pecah itu, petugas yang telah mengintai langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan keduanya. Alhasil barang buktipun ditemukan dan keduanya digelandang petugas ke Polsek Kelapa Gading guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti ‎dua buah senter kecil warna hitam dan silver, satu buah obeng, Satu buah tas kecil, Butiran bekas pecah kaca, Sarung tangan warna hitam, 2 buah hp warna hitam merk nokia, dan Dompet pelaku. Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHAP dengan ancaman diatan 5 tahun penjara. o sio

Berita Lainnya
Senin, 10 Agustus 2026
Jumat, 07 Agustus 2026
Jumat, 07 Agustus 2026
Selasa, 04 Agustus 2026
Senin, 03 Agustus 2026
Selasa, 28 Juli 2026
Senin, 27 Juli 2026
Jumat, 24 Juli 2026
Kamis, 23 Juli 2026
Rabu, 22 Juli 2026
Senin, 20 Juli 2026
Minggu, 19 Juli 2026