Jumat, 10 November 2017 14:10:34

Presiden Jokowi: Kasus 2 Pimpinan KPK Harus Disetop

Presiden Jokowi: Kasus 2 Pimpinan KPK Harus Disetop

Beritabatavia.com - Berita tentang Presiden Jokowi: Kasus 2 Pimpinan KPK Harus Disetop

Presiden Joko Widodo meminta penyidikan kasus dugaan dokumen palsu yang menyeret dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, disetop bila ...

   Presiden Jokowi: Kasus 2 Pimpinan KPK Harus Disetop Ist.
Beritabatavia.com - Presiden Joko Widodo meminta penyidikan kasus dugaan dokumen palsu yang menyeret dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, disetop bila tak ada bukti. Polisi diminta mendalami kasus ini sesuai koridor hukum. Saya sudah minta untuk dihentikan apabila ada hal seperti itu (tak ada bukti dan fakta), kata Jokowi

Menurut dia, hubungan antara Polri dan KPK kini sudah baik. Ia tak ingin kasus ini justru akan menimbulkan keributan pada dua institusi tersebut. Hubungan antara KPK dan Polri baik-baik saja, tapi saya minta agar tidak ada kegaduhan, ujar kepala negaradi Jakarta, Jumat (10/11/2017).

Bekas Gubernur DKI Jakarta itu mengingatkan ada proses hukum yang kini tengah berjalan di kepolisian. Ia pun mewanti-wanti kepolisian agar menjalankan proses hukum tersebut dengan benar. Ada proses hukum. Tetapi jangan sampai, saya sampaikan jangan sampai ada tindakan-tindakan yang tidak berdasarkan bukti dan fakta, pungkas dia.

Agus dan Saut dilaporkan tim kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Sandy Kurniawan, ke Bareskrim Polri. Pelaporan terkait dugaan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.

Keduanya diduga membuat dan menggunakan surat palsu untuk memperpanjang pencegahan ke luar negeri bagi Setya Novanto yang terseret kasus KTP elektronik. Pencegahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo.

KPK mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait pencegahan Novanto. Masa berlaku pencegahan Novanto yang kedua kalinya ini berlaku hingga 2 April 2018.

Dalam kasus ini, Novanto sempat menyandang status tersangka. Namun, dia lepas dari status itu setelah memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. o mtv
Berita Lainnya
Jumat, 22 Maret 2024
Kamis, 21 Maret 2024
Kamis, 21 Maret 2024
Kamis, 21 Maret 2024
Rabu, 20 Maret 2024
Rabu, 20 Maret 2024
Selasa, 19 Maret 2024
Minggu, 17 Maret 2024
Minggu, 17 Maret 2024
Jumat, 15 Maret 2024
Kamis, 14 Maret 2024
Kamis, 14 Maret 2024