Kamis, 16 November 2017 07:36:54

DPR RI Minta Polri Keluarkan Red Notice Terhadap Yu Jing

DPR RI Minta Polri Keluarkan Red Notice Terhadap Yu Jing

Beritabatavia.com - Berita tentang DPR RI Minta Polri Keluarkan Red Notice Terhadap Yu Jing

Komisi III DPR RI meminta Polri keluarkan Red Notoice terkait kasus Yu Jing. Selain memberikan kepastian hukum, sekaligus bentuk perlindungan ...

DPR RI Minta Polri Keluarkan Red Notice Terhadap Yu Jing Ist.
Beritabatavia.com - Komisi III DPR RI meminta Polri keluarkan Red Notoice terkait kasus Yu Jing. Selain memberikan kepastian hukum, sekaligus bentuk perlindungan terhadap hak-hak para investor di Indonesia.

Selain memasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) hingga kini Polri masih terus memburu Yu Jing. Pria asal negeri tirai bambu ini menjadi buronan kakap kasus dugaan penggelapan uang sebesar US 10.000.000 (sepuluh juta dolar AS) milik PT Merge Energy Source Development (PT-MESD).

Penetapan YU Jing yang menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT MESD sebagai tersangka bermula dari laporan para pemegang saham ke Bareskrim Polri pada 2016 silam. Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/570/VI/2016, Yu Jing diduga menggunakan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi.

Sayangnya, Yu Jing tidak memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan, hingga akhirnya dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Polri sejak awal Nopember 2017 .

Kuasa Hukum para pemegang saham PT. MESD Benedict Ageng SH dari Kantor Hukum JLC and Associates Law Firm mengatakan bahwa, As far we know, Based on Letter of Progress Report of Investigation by Police  Head Quarter of Republic of Indonesia, the investigation process is still ongoing and Mr. Yu Jing has been stipulated as a Suspect and has been entered into the Wanted List by Indonesia Police Departement, for more details you can ask directly to the investigator, ujar Benedict kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/11/2017) sore.

Hingga saat ini pun pihak kepolisian masih melakukan pencarian terhadap keberadaan Yu Jing untuk dimintai keterangannya selaku tersangka. Meskipun Polri beharap tersangka dapat  menyerahkan diri agar proses hukum bisa berjalan sebagaimana mestinya.

Kasus yang melilit Yu Jing berawal dari munculnya rekening atas nama PT MESD yang dibuat oleh Yu Jing pribadi, tanpa sepengetahuan para pemegang saham perseroan.  Namun saat Yu Jing dimintakan pertanggung jawaban atas penggunaan dana perusahaan sebesar US$ 10,000,000,- (Sepuluh Juta Dollar Amerika Serikat) yang bersangkutan malah menghindar. Bahkan, hingga kini tidak pernah diketahui keberadaannya.

Terkait kasus ini, anggota Komisi III DPR RI, Muslim Ayub menegaskan setiap para Investor di Indonesia harus patuh dengan hukum di Indonesia.
Investor siapa saja dan seperti apa pun bentuk kerjasama, harus mematuhi hukum yang berlaku di negara ini, ujar Muslim saat dihubungi Rabu (15/11/2017) malam.

Muslim menjelaskan, agar para investor dilindungi hak-haknya maka polisi sudah harus melakukan pencekalan terhadap tersangka.
Sudah seharusnya para investor yang menanamkan modalnya dilindungi juga oleh hukum, maka dalam kasus ini, Mabes Polri sudah harus melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi dan mengeluarkan Red Notice, pungkas politisi asal Aceh ini menerangkan. O son


Berita Lainnya
Jumat, 22 Maret 2024
Kamis, 21 Maret 2024
Kamis, 21 Maret 2024
Kamis, 21 Maret 2024
Rabu, 20 Maret 2024
Rabu, 20 Maret 2024
Selasa, 19 Maret 2024
Minggu, 17 Maret 2024
Minggu, 17 Maret 2024
Jumat, 15 Maret 2024
Kamis, 14 Maret 2024
Kamis, 14 Maret 2024