Beritabatavia.com -
Pasca Lebaran, pedatang baru yang tak punya ketrampilan kerja menjadi masalah yang rutin dihadapi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Karena itu Dukcapil DKI akan menggelar Operasi Yustisi Kependudukan (OYK).
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) DKI, Frangki Mangatas Panjaitan mengatakan untuk mengantisipasinya usai Lebaran, pihaknya akan melakukan menggelar Operasi Yustisi Kependudukan (OYK) yang akan digelar serentak pada H+7 di seluruh Jakarta.
OYK akan efektif digelar di lima wilayah kota mulai H+7. Dimana pada saat itu hari libur nasional telah berakhir, katanya Selasa (7/9).
Frangki mengatakan, pada dasarnya Pemprov DKI Jakarta tidak melarang warga manapun untuk datang ke DKI, tapi mereka harus memiliki kejelasan identitas dan dibekali kemampuan yang mencukupi. Karena bila tidak akan merugikan warga itu sendiri.
Berdasarkan data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) DKI setiap tahunnya, dalam kurun waktu lima tahun terjadi penurunan jumlah pendatang baru.
Tahun 2004 sebanyak 190.356 jiwa, tahun 2005 sebanyak 180.767 jiwa, tahun 2006 sebanyak 124.427 jiwa, tahun 2007 sebanyak 109.617 jiwa dan 2008 menurun cukup signifikan, yaitu mencapai 88. 473 jiwa.
Sesuai dengan ketentuan yang termaktup dalam Peraturan Daerah (Perda) No.4 Tahun 2004 Tentang Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil, mereka yang kedapatan tidak memiliki identitas untuk tinggal dapat diancam sanksi kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp5 juta. O brn