Senin, 05 Maret 2018 11:01:40

Dirlantas PMJ: Pengendara Main HP Ditilang

Dirlantas PMJ: Pengendara Main HP Ditilang

Beritabatavia.com - Berita tentang Dirlantas PMJ: Pengendara Main HP Ditilang

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Halim Pagarra menegaskan berkendara sambil memainkan telepon seluler melanggar aturan. Jika ...

 Dirlantas PMJ: Pengendara Main HP Ditilang Ist.
Beritabatavia.com -
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Halim Pagarra menegaskan berkendara sambil memainkan telepon seluler melanggar aturan. Jika ditemukan di jalan adanya pengendara yang memainkan ponsel saat berkendara akan diberi sanksi tilang.

Peraturan ini tak terkecuali bagi para pengemudi ojek online yang kerap menggunakan ponsel saat berkendara untuk melihat GPS. Penggunaan HP itu dilarang, sudah ada ketentuannya dalam pasal 106, kami tilang, ujar Halim di Jakarta, Senin (05/03/2018).

Menurut dia, penggunaan ponsel saat berkendara dapat mengganggu konsenterasi pengendara. Hal tersebut sangat berbahaya bagi si pengendara atau pun orang lain. Bisa terjadi kecelakaan, kalau pegang HP terus malah melanggar rambu, jadi bisa saja (ditilang), kata Halim.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Sementara itu, dalam Pasal 283 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000. 0 DAY

Berita Lainnya
Jumat, 07 Agustus 2026
Jumat, 07 Agustus 2026
Selasa, 04 Agustus 2026
Senin, 03 Agustus 2026
Selasa, 28 Juli 2026
Senin, 27 Juli 2026
Jumat, 24 Juli 2026
Kamis, 23 Juli 2026
Rabu, 22 Juli 2026
Senin, 20 Juli 2026
Minggu, 19 Juli 2026
Minggu, 19 Juli 2026