Senin, 12 Maret 2018 12:38:49

Soal Pengesahan RUU KUHP, Hendardi : Aspirasi Publik Tidak Boleh Dinegoisasikan

Soal Pengesahan RUU KUHP, Hendardi : Aspirasi Publik Tidak Boleh Dinegoisasikan

Beritabatavia.com - Berita tentang Soal Pengesahan RUU KUHP, Hendardi : Aspirasi Publik Tidak Boleh Dinegoisasikan

SETARA Institute berpandangan, rencana pengesahan RUU KUHP pada April 2018 adalah tindakan yang terburu-buru. Tidak ada alasan memaksa untuk ...

Soal Pengesahan RUU KUHP, Hendardi : Aspirasi Publik Tidak Boleh Dinegoisasikan Ist.
Beritabatavia.com - SETARA Institute berpandangan, rencana pengesahan RUU KUHP pada April 2018 adalah tindakan yang terburu-buru. Tidak ada alasan memaksa untuk mempercepat pengesahan, karena semua jenis kejahatan telah memiliki aturan dan mekanisme hukuman. Jika pun ada tindakan yang belum diatur, dalam hukum dan pada diri hakim terdapat cara menemukan hukum (rechtvinding).

Ketua Setara Institute, Hendardi mengatakan, ikhtiar mempercepat pembahasan RUU KUHP  muncul dari pertemuan Presiden dengan Tim Perumus RUU pada Jumat (9/3). Tetapi tidak boleh menegoisasikan aspirasi publik yang menganggap bahwa RUU tersebut masih banyak mengandung persoalan.

Menurutnya, selama ini argumen tentang pentingnya revisi KUHP selalu berkutat bahwa inisiatif membentuk KUHP produk nasional sudah muncul puluhan tahun, tapi belum terealisasi.

Masalahnya bukan pada Tim Perumus, tapi pada DPR dan Pemerintah yang tidak sungguh-sungguh dan terencana membahasnya secara partisipatif, kata Hendardi dalam siaran persnya, Senin (12/3).

Alih-alih menangkap aspirasi publik, Hendardi menambahkan, Pemerintah dan DPR tampak tidak konsisten dalam menjaga amanat konstitusional dengan tidak mematuhi putusan MK terkait materi penghinaan Presiden/Wakil Presiden, penodaan agama, dll.
Para pembentuk UU juga cenderung memilih waktu pembahasan yang sarat dengan event politik, sehingga perdebatan publik terkait RUU terjebak pada politisasi dibanding dengan mengajukan argumen akademik.

Membahas RUU semacam KUHP ini memerlukan kemewahan waktu dan kejernihan pikiran, sehingga diperoleh kesepakatan yang genuine, ujar Hendardi.

Atas dasar itulah, Setara Institute menilai tidak ada alasan yang memaksa untuk mempercepat pengesahan RUU KUHP. Apalagi semua jenis kejahatan telah memiliki aturan dan mekanisme hukuman. Jika pun ada tindakan yang belum diatur, hakim memiliki kewenangan menggali untuk menemukan hukum (rechtvinding).

Hendardi menegaskan, ketergesa-gesaan rencana pengesahan di tengah masih banyaknya kontroversi dalam sejumlah isu, hanya memperkuat dugaan bahwa terdapat aneka kepentingan yang diselundupkan.

Setara Institute mengingatkan beberapa hal yang masih perlu dipertajam adalah:

1.Soal pasal-pasal kesusilaan sebagai perluasan pasal permukahan (overspel/perzinahan). Negara terlalu jauh bermaksud mengatur wilayah privat warga Negara. Pasal-pasal kesusilaan dalam rancangan revisi KUHP tersebut memperkuat tren puritanisasi dalam politik dan hukum negara.

2. Pasal penodaan agama. Nomenklatur dan term penodaan, menghina atau menodai dalam delapan pasal penodaan agama yang diperluas dari satu pasal 156 huruf a dalam KUHP saat ini merupakan politik hukum yang mempreservasi problem serius penodaan agama.

3. Pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. Dua pasal karet mengenai isu tersebut (yaitu Pasal 263 dan 264 RKUHP) merupakan ancaman terhadap demokrasi karena berpotensi menyumbat saluran social/people control sebagai satu dari dua mekanisme kontrol abusive power dalam demokrasi, di samping mekanisme checks and balances. O son





Berita Lainnya
Jumat, 22 Maret 2024
Kamis, 21 Maret 2024
Kamis, 21 Maret 2024
Kamis, 21 Maret 2024
Rabu, 20 Maret 2024
Rabu, 20 Maret 2024
Selasa, 19 Maret 2024
Minggu, 17 Maret 2024
Minggu, 17 Maret 2024
Jumat, 15 Maret 2024
Kamis, 14 Maret 2024
Kamis, 14 Maret 2024