Senin, 12 Maret 2018 13:26:03
Kasus Ahmad Dhani Diserahkan Kejaksaan
Kasus Ahmad Dhani Diserahkan Kejaksaan
Beritabatavia.com - Berita tentang Kasus Ahmad Dhani Diserahkan Kejaksaan
Polres Jakarta Selatan melakukan pelimpahan tahap dua atas kasus Ahmad Dhani ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Musisi kondang itu ...
Ist.
Beritabatavia.com -
Polres Jakarta Selatan melakukan pelimpahan tahap dua atas kasus Ahmad Dhani ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Musisi kondang itu terjerat perkara dugaan ujaran kebencian di media sosial.
Hari ini jam 09.00 WIB tadi, tutur Kapolres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/3/2018).
Dengan begitu, lanjut dia, baik tersangka Ahmad Dhani dan barang buktinya sudah berada di bawah kewenangan Kejari Jakarta Selatan.
Ahmad Dhani sudah dilayangkan surat panggilan, Mardiaz menjelaskan.
Penahanan Ahmad Dhani pun kini menjadi keputusan Kejari Jakarta Selatan. Sambil menunggu sidang perkara kasus tersebut digelar. Harusnya sudah diserahkan ke Kejaksaan, Mardiaz menandaskan.
Sebelumnya, Relawan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Jack Lapian melaporkan Ahmad Dhani dengan tuduhan ujaran kebencian. Kasusnya terjadi Maret 2017 lalu, suami Mulan Jameela ini mengetwit dengan nada sarkastis lewat akun Twitternya @ahmaddhaniprast, Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi. Dia menuliskannya di tengah panas kontestasi Pilkada DKI Jakarta putaran dua.
Kala itu, calon gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok disebut sebagai penista agama lewat pidatonya di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Dhani yang diketahui sebagai kader Partai Gerindra, pengusung pasangan calon Anies Baswedan-Sandiaga Uno, terus membuat gerah dengan kicauan-kicauannya.
Jack bergerak melaporkannya ke polisi. Dia bermaksud membuat Dhani jera dan mereka yang suka kedapatan menuliskan hal provokatif di media sosial. Laporannya diterima dengan Tanda Bukti Lapor (TBL) bernomor LP/1192/III/2017/Ditreskrimsus. Dhani dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Tidak bisa dimungkiri ini terkait Pilkada DKI, kalau hal seperti ini terus dibiarkan, maka berbahaya untuk pilkada serentak 2018-2019, tegas dia. 0 LEO