Rabu, 28 Maret 2018 10:52:44

Gubernur DKI Resmi Tutup Alexis

Gubernur DKI Resmi Tutup Alexis

Beritabatavia.com - Berita tentang Gubernur DKI Resmi Tutup Alexis

Alexis, tempat hiburan dan hotel di Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara resmi ditutup. Penutupan setelah Gubernur DKI, Anies Baswedan mengirimkan ...

 Gubernur DKI Resmi Tutup Alexis Ist.
Beritabatavia.com - Alexis, tempat hiburan dan hotel di Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara resmi ditutup. Penutupan setelah Gubernur DKI, Anies Baswedan mengirimkan surat penutupan sejak Kamis (22/3/2018) dan batas akhir hari ini, Rabu (28/3/2018). Tidak dijelaskan secara rinci alasan penutupan hanya berdasarkan peraturan Menteri Pariwisata yang baru terkait Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Suasana di depan pintu masuk Alexis, terlihat hanya empat orang petugas keamanan berjaga di depan. Tak ada petugas kepolisian yang berjaga, suasana kawasan itu nampak normal. Hanya beberapa wartawan yang nongkrong untuk mengetahui kemungkinan ada gejolak protes dari ratusan karyawan Alexis yang tak jelas nasibnya

Sementara Logo Alexis yang terdapat di depan gedung cuma ditutupin banner berwarna putih, yang menginformasikan kalau tempat usaha tersebut terhitung hari ini telah ditutup. Bahkan logo Alexis yang biasa berada di depan gedung sudah tidak ada. Kemungkinan besar, logo tersebut dicopot karena bekasnya begitu nampak.

Salah seorang petugas keamanan mengatakan kalau tempat hiburan ini memang sudah ditutup. Ya pokoknya ini sudah ga operasi, itu kan bisa diliat di depan, ujarnya pada Rabu (28/3/2018)

Sebelumnya, Anies mengatakan kalau penutupan Alexis dilakukan secara keseluruhan karena menyesuaikan dengan peraturan Menteri Pariwisata yang baru terkait Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

Anies menjelaskan langkah pencabutan TDUP dilakukan setelah Pemprov DKI Jakarta melakukan pemeriksaan lengkap atas semua laporan.
Dari laporan tersebut, terjadi praktek-praktek yang melanggar peraturan daerah-peraturan daerah khususnya Perda Nomor 6 Tahun 2015.
Tanggal 22 Maret telah dikirimkan surat pencabutan TDUP atas nama PT Grand Ancol Hotel, katanya di Balai Kota Jakarta, Selasa.

Managemen PT Grand Ancol Hotel, pengelola Alexis belum memberikan keterangan resmi tentag penutupan itu.

Terkait penutupan itu, polisi belum menerima permohonan bantuan personel. Belum ada permintaan pengamanan, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfrimasi, Rabu (28/3).

Kendati demikian, pihaknya tetap bersiaga untuk melakukan pengamanan. Menurut Argo, polisi tak ingin terjadi sesuatu yang tak diinginkan. Pengamanan juga sebagai langkah antisipasi. Tetap kita standby, ujar dia. 0 EEE

 
Berita Lainnya
Rabu, 13 Maret 2024
Selasa, 12 Maret 2024
Sabtu, 09 Maret 2024
Jumat, 08 Maret 2024
Jumat, 08 Maret 2024
Jumat, 08 Maret 2024
Kamis, 07 Maret 2024
Rabu, 06 Maret 2024
Selasa, 05 Maret 2024
Selasa, 05 Maret 2024
Senin, 04 Maret 2024
Sabtu, 02 Maret 2024