Beritabatavia.com -
Administrator Pelabuhan Bakauheni memberlakukan dispensasi atau izin mengakut penumpang melebihi daya angkut sebanyak 30 persen bagi kapal feri pada masa arus balik Lebaran.
Kepala Administrator Pelabuhan Bakauheni, Mohammad Ali, di Bakauheni, Sabtu (11/09), mengatakan dispensasi itu karena jumlah pemudik saat arus balik yang berangkat dari Peabuhan Bakauheni akan lebih banyak.
Pemberian dispensasi 30 persen itu disesuaikan dengan ketentuan daya angkut atau kapasitas kapal roll on roll off (ro-ro) atau kapal cepat yang beroperasi, katanya.
Dia mengumpamakan jika daya angkut kapal tersebut maksimal 200 penumpang, pihaknya memberikan izin mencapai 260 penumpang dalam sekali angkut rute Pelabuhan Bakauheni-Merak atau sebaliknya.
Dengan pemberian dispensasi tersebut, kata dia, memang akan berdampak pada kurang nyamannya penumpang yang menggunakan jasa penyeberangan. Namun, jika tidak diberikan, akan terjadi penumpukan penumpang saat puncak arus balik.
Tergantung CuacaAkan tetapi, jika kondisi perairan Selat Sunda mengalami peningkatan, pihaknya tidak akan memberikan izin karena mengancam keselamatan para penumpang.
Saat aktivitas perairan mengalami peningkatan, terpaksa akan mengganggu arus penyeberangan, kata dia.
Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, kata dia, meskipun pemberian dispensasi sebanyak 30 persen, realisasinya kapal feri hanya akan mengakut dengan dispensasi 15-20 persen per kapal.
Muhammad Ali menambahkan pada puncak arus mudik jumlah kedatangan penumpang mencapai 113.000 orang dan 28.000 unit kendaraan, sedangkan keberangkatan sebanyak 38.000 orang dan 11.000 unit kendaraan, atau 70 persen didominasi kedatangan dan 30 persen keberangkatan.
Pada arus balik ini diprediksikan sebaliknya. Jumlah kapal roro yang beroperasi bakal mencapai 30 armada dengan trip padat mencapai 107 trip layaknya arus mudik lalu. O ant/brn