Selasa, 03 April 2018 13:18:04

Tujuh Kali Tuntutan Gatot Brajamusti Ditunda

Tujuh Kali Tuntutan Gatot Brajamusti Ditunda

Beritabatavia.com - Berita tentang Tujuh Kali Tuntutan Gatot Brajamusti Ditunda

Jaksa Penuntut Umum belum siap, tuntutan terhadap Gatot Brajamusti dalam  kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar  kembali ...

   Tujuh Kali Tuntutan Gatot Brajamusti Ditunda Ist.
Beritabatavia.com -
Jaksa Penuntut Umum belum siap, tuntutan terhadap Gatot Brajamusti dalam  kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar  kembali ditunda. Penundaan membuat Achmad Rifai selaku kuasa hukum Gatot Brajamusti kecewa berat. Lucunya ini merupakan penundaan yang ketujuh kalinya.

Seharusnya ada sidang, tapi ditunda sampai tanggal 9 April 2018. Penundaan ini bukan pertama kali, namun ketujuh kalinya, kata Rifai di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/4/2018).

Rifai mengaku cukup kecewa karena lagi-lagi penyebabnya adalah ketidaksiapan JPU. JPU masih menunggu rencana tuntutan yang dikeluarkan Kejaksaan Agung.

Jaksa masih nunggu rentut (rencana tuntutan) dari Kejagung. Kejagung kan gak melihat dan mengikuti proses persidangan, tapi berdasarkan atas laporan. Harusnya Jaksa bisa membuat tuntutan sendiri. Jadi bagaimana JPU bisa meletakkan keadilan bagi seseorang yang didakwa, tuturnya.

Menurutnya, sesuai dengan KUHAP bahwa penyidik harus independen dan tak bisa diintervensi. Kalau seperti ini malah secara terbuka intervensinya, ucap Rifai.

Diketahui ini merupakan penundaan yang ketujuh kalinya untuk pembacaan tuntutan atas kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar ilegal. Padahal di persidangan minggu lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ketua Majelis Hakim, Ahmad Guntur sudah menegur JPU untuk menyelesaikan tuntutannya. Bahkan Majelis Hakim juga sudah memberi catatan agar tuntutan bisa segera dikeluarkan.

Kasus Asusila

Terkait kasus Asusila, mantan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI), Gatot Brajamusti alias Aa Gatot, dituntut 15 tahun penjara.  AA Gatot menjalani sidang tuntutan terkait kasus asusila di Pengadilan Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2018). Sidang itu pun berjalan secara tertutup.

Aa Gatot dituntut dengan ancaman paling maksimal yakni 15 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta, subsider 1 tahun kurungan. Alasan Jaksa memberikan hukuman maksimal lantaran Aa Gatot melakukan tindak asusila secara berlanjut, terhitung dari tahun 2007 sampai 2011.  0 PKO


Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Senin, 04 Maret 2024
Sabtu, 02 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Selasa, 27 Februari 2024
Senin, 26 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024