Kamis, 05 April 2018 19:02:51
Jennifer Dunn Diadili
Jennifer Dunn Diadili
Beritabatavia.com - Berita tentang Jennifer Dunn Diadili
Aktris Jennifer Dunn didakwa pasal berlapis dalam sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, pada ...
Ist.
Beritabatavia.com -
Aktris Jennifer Dunn didakwa pasal berlapis dalam sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, pada Kamis (5/4).
Bahwa terdakwa telah beberapa kali membeli narkotika kepada saksi Ferly Faisal. Padahal terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara narkotika jenis sabu tersebut, kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nova Puspitasari, dalam persidangan itu.
JPU mendakwa Jennifer dengan pasal 112 juncto pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Jennifer juga disangkakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1). Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Jennifer sebelumnya disangkakan dengan tiga pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Pada persidangan tersebut, JPU juga membacakan hasil rapat pelaksanaan penilaian atau assessment dari Badan Narkotika Nasional Kota Jakarta Selatan tanggal 12 Februari 2018. BNNK Jaksel menilai Jennifer tidak terindikasi terlibat dalam jaringan narkoba sehingga direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi.
Terdakwa Jennifer Dunn direkomendasikan dapat mengikuti rehabilitasi guna mendapatkan pengobatan dan perawatan dalam rangka pemulihan baik secara medis maupun sosial di lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh Pemerintah, JPU melanjutkan.
Setelah dakwaan dibacakan, Hakim Riyadi Sunindyo mempersilakan Jennifer berkonsultasi dengan pengacaranya, Peter Ell. Dalam kesempatan ini, kami tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut, tutur Peter Ell mewakili Jennifer.
Karena tak ada eksepsi, Hakim Riyadi mempersilakan JPU menghadirkan saksi. Namun JPU meminta izin kepada hakim untuk menghadirkan saksi pada sidang berikutnya.
Hakim Riyadi pun memutus sidang akan dilanjut Kamis (12/4) dengan agenda mendengarkan keterangan sakasi dari JPU. Untuk itu sidang ditunda sampai Kamis tanggal 12 [April]. Memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan saksi, kata Hakim Riyadi menutup persidangan.
Jennifer ditangkap polisi beberapa jam menjelang pergantian tahun 2018. Ia ditahan pada 6 Januari setelah dilakukan gelar perkara. 0 NIZ