Rabu, 23 Mei 2018 06:25:19

Bupati Kepulauan Seribu Diprotes Warga Pulau Pari

Bupati Kepulauan Seribu Diprotes Warga Pulau Pari

Beritabatavia.com - Berita tentang Bupati Kepulauan Seribu Diprotes Warga Pulau Pari

Perwakilan warga Pulau Pari RT 1 RW 04, Kepulauan Seribu, Jakarta, memprotes langkah Bupati Kepulauan Seribu, Irmansyah yang diduga berusaha ...

 Bupati Kepulauan Seribu Diprotes Warga Pulau Pari Ist.
Beritabatavia.com - Perwakilan warga Pulau Pari RT 1 RW 04, Kepulauan Seribu, Jakarta, memprotes langkah Bupati Kepulauan Seribu, Irmansyah yang diduga berusaha membantah tindakan korektif dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI.

Pada 14 Mei 2018, Irmansyah mengeluarkan surat bernomor 975/-1.71132 yang isinya bermaksud mengundang warga Pulau Pari untuk menghadiri pertemuan pada Rabu (23/5). Namun warga rencananya tidak akan menggubris undangan tersebut.

Dalam pertemuan itu Irmansyah diduga ingin menjelaskan legalitas Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Pulau Pari. Dengan demikian, Irmansyah dianggap tidak memerhatikan LAHP Ombudsman terkait konflik tanah di Pulau Pari.

Laporan Ombudsman yang diterbitkan pada 9 April 2018 menyebutkan ada maladministrasi berupa penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, dan pengabaian kewajiban hukum oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.

Ombudsman pun menyarankan delapan butir tindakan korektif. Salah satunya meminta Pemprov DKI Jakarta untuk mengembalikan peruntukan Pulau Pari sebagai kawasan permukiman penduduk/nelayan.

Selain itu, Ombudsman juga meminta Pemprov DKI Jakarta untuk menginvestarisasi data warga, melakukan pengukuran dan pemetaan ulang terhadap kepemilikan hak atas tanah di Pulau Pari.

Merespons undangan bupati itu, warga melayangkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Selasa (22/5). Selain itu surat tersebut juga tidak ada tembusan kepada Gubernur DKI Jakarta, namun hanya di tingkat pemerintahan Kepulauan Seribu.

Atas tindakan (surat bupati) warga akan kirim surat kepada tiga pihak, salah satunya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, kata kuasa hukum warga Pulau Pari, Nelson Nikodemus di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Selasa (22/5).

Selain kepada gubernur, surat itu juga dilayangkan kepada Irmansyah selaku Bupati Kepulauan Seribu karena telah mengeluarkan surat yang bertentangan dengan Ombudsman.

Warga juga meminta surat yang sudah dikeluarkan bupati untuk dicabut dan membatalkan pertemuan dengan warga. Terakhir surat akan diberikan kepada Ombudsman supaya memberikan teguran berkaitan dengan dikeluarkannya surat bupati tersebut.

Surat Bupati Kepulauan Seribu itu juga berisi tindakan atas petisi warga. Sementara warga setempat tak pernah mengeluarkan petisi kepada bupati terkait inventaris tanah dan aset Pulau Pari. Ini janggal, selain enggak ditembuskan kepada gubernur, warga juga tidak pernah mengeluarkan petisi sama sekali. Isi surat juga mengambang, kata Nelson 0 CIC



Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Minggu, 24 September 2023
Kamis, 03 Agustus 2023
Jumat, 28 Juli 2023
Jumat, 28 April 2023
Rabu, 29 Maret 2023
Sabtu, 25 Maret 2023
Jumat, 24 Maret 2023
Senin, 27 Februari 2023
Jumat, 10 Februari 2023
Minggu, 01 Januari 2023
Selasa, 27 Desember 2022
Minggu, 20 November 2022