Rabu, 23 Mei 2018 19:01:18
ITW Akan Gugat MRT Jika Motor Dijadikan Angkutan Pengumpan
ITW Akan Gugat MRT Jika Motor Dijadikan Angkutan Pengumpan
Beritabatavia.com - Berita tentang ITW Akan Gugat MRT Jika Motor Dijadikan Angkutan Pengumpan
Indonesia Traffic Watch ((ITW) memastikan PT Mass Rapid Transit (MRT) melakukan pelanggaran Pasal 137 ayat 2 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas ...
Ist.
Beritabatavia.com -
Indonesia Traffic Watch ((ITW) memastikan PT Mass Rapid Transit (MRT) melakukan pelanggaran Pasal 137 ayat 2 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, apabila menggunakan sepeda motor sebagai angkutan pengumpan seperti yang tertuang dalam MoU antara MRT dengan Gojek Indonesia.
Sekaligus bukti bahwa konsep proyek MRT tidak matang itu tampak dari tidak tersedianya sarana prasarana dan infrastruktur pendukung. Sehingga gagap dan panik yang akhirnya membuat MoU dengan gojek untuk menjadikan sepeda motor sebagai kendaraan pengumpan, kata Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan dalam rilisnya, Rabu (23/5/2018).
ITW, tambah Edison, mendesak MRT untuk meninjau kembali MoU dan memastikan bahwa kendaraan pengumpan yang membawa penumpang menuju stasiun MRT bukan sepeda motor. Karena sepeda motor bukan untuk angkutan umum.
Apabila MRT tetap menggunakan sepeda motor sebagai angkutan pengumpan, maka, tegas Edison, itu adalah pelanggaran hukum. Tentu akan menimbulkan konsekuensi hukum seperti gugatan dari ITW.
Kita tidak mempersoalkan MoU dengan pihak manapun, tetapi jika MoU tersebut bersepakat menggunakan sepeda motor untuk angkutan pengumpan, akan kami lakukan upaya hukum, kata Edison.
Edison melanjutkan, selain melanggar hukum, MRT memiliki pengetahuan yang minim soal keselamatan berlalu lintas akhirnya menggerus kepeduliaanya terhadap keselamatan jiwa. O Iki