Sabtu, 23 Juni 2018 14:50:22

Asian Games, Ganjil-Genap Diperluas Mulai 1 Agustus

Asian Games, Ganjil-Genap Diperluas Mulai 1 Agustus

Beritabatavia.com - Berita tentang Asian Games, Ganjil-Genap Diperluas Mulai 1 Agustus

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan sistem ganjil-genap yang diperluas di sejumlah jalan Ibu Kota pada 1 Agustus 2018. Tujuannya ...

 Asian Games, Ganjil-Genap Diperluas Mulai 1 Agustus Ist.
Beritabatavia.com -
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan sistem ganjil-genap yang diperluas di sejumlah jalan Ibu Kota pada 1 Agustus 2018. Tujuannya sebagai langkah antisipasi kemacetan saat perhelatan Asian Games 2018.

Pertengahan Juli nanti kita akan uji coba. Akhir Juli kita evaluasi, dan nanti awal Agustus baru kita terapkan, kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah seperti dilansir laman Tempo, Sabtu (23/06/2018).

Andri menyampaikan, uji coba sistem ganjil-genap direncanakan berlangsung dari 2 Juli-31 Juli 2018. Dengan sistem ini, kendaraan pelat nomor ganjil hanya bisa melewati jalan di tanggal ganjil. Begitu juga dengan kendaraan pelat nomor genap.

Waktu operasionalnya, lanjut Andri, mulai pukul 06.00-21.00 WIB dari Senin hingga Minggu. Jadwal ini berlaku saat uji coba maupun waktu pelaksanaan pada 1 Agustus 2018.

Menurut Andri, pihaknya memberlakukan sistem ganjil-genap di delapan jalan. Pemberlakuan ganji-genap di wilayah Jakarta Selatan antara lain Jalan HR Rasuna Said, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan Arteri Pondok Indah.

Untuk kawasan Jakarta Timur ada di Jalan DI Panjaitan dan Jalan Jend. Ahmad Yani. Sisanya, yakni Jalan S. Parman di Jakarta Barat dan Jalan Benyamin Sueb di Jakarta Utara.

Sistem ini dikecualikan untuk kendaraan presiden, wakil presiden, ketua DPR, ketua MPR, ketua DPD, ketua Mahkamah Agung, ketua Mahkamah Konstitusi, ketua Komisi Yudisial, serta pimpinan dan pejabat negara internasional.

Sistem ganjil-genap tak berlaku juga untuk kendaraan dinas plat merah, kendaraan atlet dan official berstiker Asian Games, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan kendaraan yang membawa orang sakit.

Dilanjutkan dengan mobil angkutan umum plat kuning, motor, dan kendaraan untuk kepentingan tertentu yang sudah mendapat izin kepolisian. 0 DAY

Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Minggu, 24 September 2023
Kamis, 03 Agustus 2023
Jumat, 28 Juli 2023
Jumat, 28 April 2023
Rabu, 29 Maret 2023
Sabtu, 25 Maret 2023
Jumat, 24 Maret 2023
Senin, 27 Februari 2023
Jumat, 10 Februari 2023
Minggu, 01 Januari 2023
Selasa, 27 Desember 2022
Minggu, 20 November 2022