Jumat, 06 Juli 2018 10:29:38

Tertibkan Susu Kental Manis, BPOM Jangan Tebang Pilih

Tertibkan Susu Kental Manis, BPOM Jangan Tebang Pilih

Beritabatavia.com - Berita tentang Tertibkan Susu Kental Manis, BPOM Jangan Tebang Pilih

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta agar pihak BPOM tidak tebang pilih ketika menyatakan produk kental manis bukan bagian dari ...

 Tertibkan Susu Kental Manis, BPOM Jangan Tebang Pilih Ist.
Beritabatavia.com -
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta agar pihak BPOM tidak tebang pilih ketika menyatakan produk kental manis bukan bagian dari produk susu karena mengandung gula berlebih. Mengingat, masih banyak produk makanan dan minuman kemasan bermerk yang memiliki karakter sama dengan produk kental manis ini.

Seperti minuman sari buah atau jus, klaimnya dan ilustrasinya seolah penuh dengan kandungan buah/sari buah. Tetapi isinya lebih banyak kandungan gula daripada sari buahnya, papar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam siaran pers, Jumat (6/7/2018).

Dilanjutkan, BPOM dalam melakukan penindakan terhadap produk-produk tersebut seperti yang dilakukan lembaga pengawasan tersebut kepada produk kental manis. Harus segera ditertibkan oleh Badan POM, sebagaimana produk SKM, jelasnya.

Jika Badan POM hanya menertibkan produk kental manis dan tidak menggubris produk lain, pihaknya menduga lembaga ini sedang terjebak perang dagang. Kami duga badan POM terjebak perang dagang dan persaingan tidak sehat antar produsen susu. Jika hal ini benar terjadi, maka kebijakan tersebut jadi tidak sehat, tegasnya serius.

Akhir Mei 2018, BPOM merilis surat edaran bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3).

Alasan penerbitan, kata Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, Terkait Kental manis ini mesti disosialisasikan karena banyak persepsi yang keliru di masyarakat dalam mengonsumsi Kental Manis sebagai produk susu.

Dia juga menjelaskan terbitnya surat edaran itu tak berarti produk kental manis lalu dilarang diproduksi atau dikonsumsi. Hanya saja, konsumen maupun produsen dianjurkan untuk lebih bijak menggunakan produk tersebut. Tidak dilarang, tapi kita harus bijak dalam mengonsumsinya, kata Penny.

Terkait surat edaran tersebut yang kemudian mengundang polemik mengenai keberadaan susu kental manis di tengah masyarakat, Komisi IX DPR RI meminta keterangan Kementerian Kesehatan dan BPOM.

Kementerian Kesehatan menyatakan telah menginformasikan kepada BPOM selaku pengawas izin edar untuk lebih memperhatikan produk Kental Manis agar tidak dikategorikan sebagai produk susu bernutrisi untuk menambah asupan gizi.

Direktur Gizi Masyarakat Kemenkes Doddy Izwardi mengatakan produk kental manis tidak diperuntukan untuk Balita. Namun, perkembangan di masyarakat dianggap sebagai susu untuk pertumbuhan. Menurutnya, kadar gula di produk Kental Manis sangat tinggi.

BPOM kemudian menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat edaran bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tersebut. Surat tersebut melarang produsen menampilkan anak-anak berusia kurang dari lima tahun dalam bentuk iklan televisi, maupun iklan lainnya. Produk kental manis juga dilarang memvisualisasikan produknya dengan produk susu lain yang setara sebagai pelengkap gizi. 0 rls



Berita Lainnya
Rabu, 10 Januari 2024
Kamis, 04 Januari 2024
Kamis, 04 Januari 2024
Rabu, 27 Desember 2023
Sabtu, 25 November 2023
Sabtu, 25 November 2023
Jumat, 24 November 2023
Jumat, 24 November 2023
Sabtu, 18 November 2023
Sabtu, 18 November 2023
Sabtu, 18 November 2023
Senin, 30 Oktober 2023