Senin, 09 Juli 2018 14:34:33

NJOP Mencekik, Gubernur DKI Dicap Persulit Warga Punya Rumah

NJOP Mencekik, Gubernur DKI Dicap Persulit Warga Punya Rumah

Beritabatavia.com - Berita tentang NJOP Mencekik, Gubernur DKI Dicap Persulit Warga Punya Rumah

Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta mengkritik keras kebijakan Gubernur DKI Jakarta menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) lewat Pergub 24 /2018 ...

 NJOP Mencekik, Gubernur DKI Dicap Persulit Warga Punya Rumah Ist.
Beritabatavia.com -
Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta mengkritik keras kebijakan Gubernur DKI Jakarta menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) lewat Pergub 24 /2018 Tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2018.

Ketua Fraksi PDIP Gembong Warsono menilai Anies mempersulit warga Jakarta untuk mendapat hunian layak di Ibu Kota. Pasti berdampak ke sulitnya mendapatkan hunian di Jakarta. Kalau lihat kondisi ini kan sedang lesu-lesunya properti. Pergub NJOP ini berdampak ke ekonomi luar biasa besar, kata Gembong saat dihubungi, Senin (9/7).

Gembong menjelaskan, kenaikan NJOP bakal membuat harga tanah dan hunian di Jakarta meroket. Sehingga akan menghalangi warga Jakarta untuk mendapat tempat tinggal. Selain itu, nilai pungutan pajak bumi bangunan (PBB) akan naik pula. Hal ini bakal memberatkan warga yang telah memiliki hunian, terang Gembong.

Jangan terlalu mudah membuat kebijakan yang akhirnya malah menimbulkan problem di masyarakat. Lewat anggota Fraksi PDIP di Komisi C tentang perpajakan, kita akan sampaikan evaluasi NJOP itu, tambah Gembong.

Gembong menegaskan PDIP menyesalkan kebijakan Anies menaikkan NJOP di Jakarta. Harga tanah menurutnya malah dinaikkan saat Pemprov DKI belum mampu memberi solusi perumahan bagi warga Jakarta. Rumah DP Nol Rupiah, kata Gembong, belum ada perkembangan signifikan. Jangankan publik bisa memesan, skema pembiayaan saja belum dirampungkan.

Gembong juga menyoroti program rusun sewa yang juga tidak jadi prioritas. Hal itu dilihat dengan rencana pencoretan anggaran rusun di APBD-P 2018 oleh Pemprov DKI Jakarta. Sementara rumah dp nol rupiah belum berjalan, rumah sewa juga tidak dijalankan. Sehingga program perumahan di Jakarta jadi stuck. Ini diperparah dengan kenaikan NJOP, tegasnya.

Anies telah meneken Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2018. Pergub itu mengatur kenaikan NJOP dengan rata-rata 19,54 persen. Jalan Jenderal Sudirman jadi kawasan dengan NJOP paling tinggi, yakni Rp93.963.000 per meter persegi. 0 CIO




Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Jumat, 24 Maret 2023
Senin, 27 Februari 2023
Jumat, 10 Februari 2023
Minggu, 01 Januari 2023
Selasa, 27 Desember 2022
Minggu, 20 November 2022
Rabu, 09 November 2022
Sabtu, 13 Agustus 2022
Sabtu, 04 Juni 2022
Kamis, 02 Juni 2022
Kamis, 02 Juni 2022
Senin, 30 Mei 2022