Kamis, 19 Juli 2018 19:23:23
Vonis Tio Pakusadewo Ditunda
Vonis Tio Pakusadewo Ditunda
Beritabatavia.com - Berita tentang Vonis Tio Pakusadewo Ditunda
Sidang pembacaan vonis terdakwa aktor Tio Pakusadewo ditunda dari Kamis (19/7) menjadi Selasa (24/7). Majelis hakim yang memimpin ...
Ist.
Beritabatavia.com -
Sidang pembacaan vonis terdakwa aktor Tio Pakusadewo ditunda dari Kamis (19/7) menjadi Selasa (24/7). Majelis hakim yang memimpin persidangan mengumumkan itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sesuai dengan berita acara persidangan, seyogianya hari ini pembacaan putusan. Tapi, anggota panelis saya sakit, dan putusan tidak dapat dibacakan jika tidak lengkap panelisnya, kata Ketua Majelis Hakim Asiadi Sembiring saat awal persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/7).
Alhasil, Majelis Hakim mengumumkan sidang pembacaan vonis untuk Tio atau Irwan Susetyo Pakusadewo harus ditunda hingga pekan depan.
Sidang (pembacaan vonis ditunda minggu depan, Selasa, tanggal 24 (Juli). Mudah-mudahan anggota panelis saya sehat. Mohon maaf, bukan saya tidak mau bacakan, tetapi hukum acara mengatakan, vonis tidak bisa dibacakan kalau majelisnya tidak lengkap, kata Hakim Asiadi. Pasca sidang ditutup, Tio langsung dikawal oleh petugas menuju ruang tahanan.
Tio Pakusadewo tiba di pengadilan sekitar pukul13.30 WIB dikawal petugas dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sidang yang mulanya diagendakan untuk pembacaan vonis dimulai pada pukul 14.00 dan ditutup sekitar 15 menit setelahnya.
Tio menjadi terdakwa pertama yang keluar dari mobil tahanan. Saat ke luar mobil, ia tampak tidak mengenakan rompi tahanan, melainkan topi flat cap berwarna abu-abu dan kemeja biru. Sewaktu turun, ia menaikkan ibu jarinya tanda menyapa para awak media yang sedang menanti kedatangan Tio di PN Jakarta Selatan.
Di tengah perjalanannya dari ruang tahanan ke ruang sidang, Tio menyampaikan bahwa ia siap menerima berapa pun hukuman yang akan diberikan majelis hakim. Berapa pun keputusannya saya siap, kata Tio di PN Jakarta Selatan, Kamis.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan enam tahun penjara dikurangi masa tahanan, dan denda Rp 1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tio ditangkap oleh Polda Metro Jaya di rumahnya, Jalan Ampera, Jakarta Selatan pada 22 Desember 2017, dengan barang bukti sabu 1,06 gram dalam tiga bungkus plastik klip, korek api gas, satu unit telepon seluler, bong, dan cangklong. 0 REO