Senin, 23 Juli 2018 12:10:06

Pedagang Asongan Culik Bocah di Tanah Abang

Pedagang Asongan Culik Bocah di Tanah Abang

Beritabatavia.com - Berita tentang Pedagang Asongan Culik Bocah di Tanah Abang

Polisi menangkap pedagang asongan, Herman alias Buyung (37) lantaran menculik anak perempuan berinisial AP (5) dari kediamanmya di Gang Masjid Besar, ...

 Pedagang Asongan Culik Bocah  di Tanah Abang Ist.
Beritabatavia.com - Polisi menangkap pedagang asongan, Herman alias Buyung (37) lantaran menculik anak perempuan berinisial AP (5) dari kediamanmya di Gang Masjid Besar, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kapolsek Tanah Abang Kompol Lukman Cahyono mengatakan, modus pelaku melakukan aksi penculikan itu mengiming-imingi korban dengan makanan ringan atau permen. Pelaku kenal dekat dengan keluarga korban karena kerap menitipkan barang dagangannya di rumah Sukana (55) yang merupakan nenek AP.

Namun, kedekatan itu dimanfaatkan pelaku dengan menculik cucu Sukana. Tersangka memberikan iming-iming berupa permen atau makanan agar korban mau bermain dengan tersangka. Dia mungkin melihat suatu peluang (sudah kenal keluarga korban), orangtuanya kurang memperhatikan sehingga ada kesempatan di situ, ujarnya pada wartawan, Senin (23/7/2018)

Setelah berhasil menculik, kata dia, Herman membawa AP ke kampungnya di Pariaman, Padang Sumatera Barat. Selama perjalanan itu, AP dipaksa untuk mengemis selama 9 hari perjalanan ke kampung halaman.

Awalnya, Herman menuju ke Rangkas Bitung menggunakan kereta api, setelah itu, pelaku menggunakan kapal untuk bisa menyebrang ke pulau Sumatera melalui Pelabuhan, Merak, Banten. Selanjutnya melanjutkan perjalanan ke Rajabasa menggunakan bus dan dilanjutkan ke Pariaman.
Lanjut naik angkot ke Gerbang Dermaga Gandoriah Pariaman Sumatera Barat. Pelaku ini menyuruh mengemis selama perjalanan sampai ke Sumatera Barat, Pariaman, tuturnya.

Lukman menambahkan, kasus penculikan ini baru terungkap setelah ada laporan dari Polres Pariaman ke Polsek Tanah Abang terkait kasus penculikan anak yang dilakukan Herman. Dari laporan itu, polisi mencocokan kasus hilangnya anak di bawah umur yang dialami Sukana pada 14 Juli 2018.

Atas perbuatannya itu, Herman dijerat Pasal 83 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana tiga tahun penjara. Sehingga kami datangi keluarga korban, kami tunjukan fotonya. Kami langsung jemput tersangka dan korban, katanya. 0 SIN
Berita Lainnya
Rabu, 13 Maret 2024
Selasa, 12 Maret 2024
Sabtu, 09 Maret 2024
Jumat, 08 Maret 2024
Jumat, 08 Maret 2024
Jumat, 08 Maret 2024
Kamis, 07 Maret 2024
Rabu, 06 Maret 2024
Selasa, 05 Maret 2024
Selasa, 05 Maret 2024
Senin, 04 Maret 2024
Sabtu, 02 Maret 2024