Kamis, 16 Agustus 2018 13:29:03
Pengamat Minta Pemerintah Tunda Izin KSU Rizky Abadi di Jateng
Pengamat Minta Pemerintah Tunda Izin KSU Rizky Abadi di Jateng
Beritabatavia.com - Berita tentang Pengamat Minta Pemerintah Tunda Izin KSU Rizky Abadi di Jateng
Upaya Koperasi Serba Usaha (KSU) Rizky Abadi untuk mengajukan permohonan perijinan ke sejumlah Dinas Koperasi Pemkab di wilayah Jawa Tengah ...
Ist.
Beritabatavia.com -
Upaya Koperasi Serba Usaha (KSU) Rizky Abadi untuk mengajukan permohonan perijinan ke sejumlah Dinas Koperasi Pemkab di wilayah Jawa Tengah (Jateng) mendapat reaksi berbagai pihak. Pasalnya, KSU Rizky Abadi yang berkantor pusat di Bandung, Jawa Barat (Jabar) sudah beroperasi di wilayah Jateng sejak 2014 tanpa dilengkapi izin dari pemerintah setempat.
Amir Hamzah, pengamat kebijakan publik di Jakarta, mengatakan, Pemkab maupun Pemprov Jawa Tengah agar menunda pemberian izin yang diajukan oleh KSU Rizky Abadi.
Sebaiknya lebih dulu melakukan pemeriksaan lebih konprehensif terhadap KSU Rizky Abadi. Supaya publik mengetahui alasan KSU Rizky Abadi melakukan aktivitas sejak 2014 tanpa Izin, kata Amir Hamzah, di Jakarta, Kamis (16/8).
Menurutnya, pemerintah harus melakukan tindakan tegas terhadap semua kegiatan usaha yang tanpa izin. Andaikan sekarang mereka meminta izin, maka sebaiknya pemerintah jangan terburu-buru mengabulkan permintaan tersebut. Tetapi harus didahului dengan penelitian secara konprehensif terhadap pelanggaran yang dilakukan.
Karena setiap pelanggaran harus ada kompensasi yang harus ditanggung secara hukum maupun secara materil. Apalagi akibat usaha tanpa izin dapat dikatagorikan sebagai perbuatan yang merugikan Negara dan kepentingan maupun hak-hak publik, tegas Amir Hamzah.
Seperti diketahui, KSU Rizky Abadi yang berkantor pusat di Bandung, Jabar, melakukan ekspansi bisnis ke wilayah Jateng sejak 2014. Tetapi setelah menimbulkan beragam masalah, seperti terjadinya tindak pidana pemalsuan dokumen dan penahanan SK asli pensiunan PNS, TNI, Polri yang juga nasabah KSU Rizky Abadi. Akhirnya terungkap KSU Rizky Abadi belum memiliki izin operasional dari pemerintah daerah setempat.
Seperti penjelasan yang disampaikan pihak Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (KUKMP) Kabupaten Puworejo, Jawa Tengah.
Karena tidak memiliki izin operasional, kita akan hentikan kegiatan Koperasi Rizky Abadi, tetapi kita akan berikan waktu sebagai toleransi untuk menyelesaikan urusan administrasi maupun urusan hutang piutang dengan nasabahnya, kata Nurhayati, Kasi Kelembagaan Dinkop Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
Nurhayati juga mengakui, pihaknya sudah banyak menerima laporan maupun pertanyaan keberadaan Koperasi Rizky Abadi di daerah Purworejo. Setelah dilakukan ferivikasi dan dipastikan bahwa koperasi Rizky Abadi belum memiliki izin operasional.
Begitu juga Kepala Dinas KUKMP Kabupaten Purworejo, Gandi Budi Supriyanto dalam suratnya kepada Kapolsek Purworejo terkait penjelasan izin operasional KSU Rizky Abadi. Dalam surat bernomor 518/5794/2018 tertanggal 8 Agustus 2018 dikatakan, bahwa KSU Rizky Abadi yang berkantor pusat di Bandung, Jawa Barat, belum mengajukan permohonan pembukaan jaringan pelayanan ke Pemkab Purworejo, sesuai dengan peraturan Menteri Koperasi Nomor 15/KUKM/2015. Sehingga KSU Rizky Abadi tidak terdaftar di Kabupaten Purworejo. O son