Jumat, 17 Agustus 2018 14:44:26

Bisnis Gagal, Istri Jenderal TNI Penjarakan Ibu Hamil

Bisnis Gagal, Istri Jenderal TNI Penjarakan Ibu Hamil

Beritabatavia.com - Berita tentang Bisnis Gagal, Istri Jenderal TNI Penjarakan Ibu Hamil

Nasib tragis menimpa ibu hamil tujuh bulan. FT (22) dijeblokan ke penjara oleh istri jenderal bintang satu TNI berinisial DW. Dia ditahan polisi ...

 Bisnis Gagal, Istri Jenderal TNI Penjarakan Ibu Hamil Ist.
Beritabatavia.com - Nasib tragis menimpa ibu hamil tujuh bulan. FT (22) dijeblokan ke penjara oleh istri jenderal bintang satu TNI berinisial DW. Dia ditahan polisi sejak bulan Mei 2018. Kasusnya kini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Bekasi. Kini FT hamil tujuh bulan. Buah hatinya yang kedua. Anak pertamanya berusia dua tahun. FT tak memiliki suami mencari nafkah dengan berjualan batik secara online.

FT mempromosikan garage sale untuk baju-baju batiknya dan menerima pesanan dari DW yang merupakan istri jenderal TNI bintang satu yang memesan 10 baju batik senilai Rp 2,5 juta rupiah, Demikian keterngan tertulis Tim Kuasa Hukum FT dari LBH Apik Jakarta, Jumat (17/08/2018).

Sampai tenggat waktu pengiriman barang FT tidak sanggup memenuhi pesanan dan bersedia mengembalikan dana pemesanan. DW mengultimatum FT untuk mengembalikan dana pemesanan dalam waktu 1 jam setelah pembatalan tersebut. Keluarga FT bersedia mengembalikan uang, namun DW melaporkan FT dengan tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan. Polisi bertindak cepat dengan menangkap dan menahan FT.

FT langsung dibawa ke Polsek Pinang Ranti, dipindahkan ke Polsek Kebayoran Baru dan selanjutnya dipindahkan ke Polsek Pondok Gede untuk BAP, dan dilakukan penahanan pada 4 Mei 2018 dan dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu. FT telah menandatangani surat kesanggupannya untuk mengembalikan dana tersebut.

LBH Apik mendapati kasus ini ketika memberikan penyuluhan hukum di Rutan Pondok Bambu melakukan pendampingan dan investigasi. Relasi kuasa yang timpang antara FT dan DW yang mempergunakan jabatan suaminya yang jenderal menggambarkan arogansi seseorang dan penggunaan kuasa untuk mempengaruhi proses penegakan hukum, tulisnya.

Sikap otoritarian dalam kasus ini terjadi dalam beberapa peristiwa yang dapat diduga merupakan pelanggaran terhadap prinsip fair trial (peradilan yang adil dan tidak memihak). Penjemputan FT dari rumah tinggalnya bukan dilakukan oleh pihak kepolisian, namun oleh orang yang mengaku ajudan pelapor sehingga menjadi intimidasi bagi terlapor dan keluarganya, tuturnya.

Proses mediasi dijanjikan oleh pelapor di Polsek, justru yang terjadi penahanan. Bahkan FT berkalikali pindah Polsek, tanpa memahami proses hukum yang menjeratnya. FT mendapatkan surat penahanan pada tanggal 4 Mei 2018 dari Polsek Pondok Gede, sementara sebelumnya FT dibawa ke Polsek Pinang Ranti, Polsek Kebayoran.

FT tidak mendapatkan bantuan hukum sejak penyidikan sampai dengan 6 Juni 2018, ketika LBH Apik memberikan penyuluhan di Rutan. Padahal kondisinya yang buta hukum, rentan dan tengah hamil membutuhkan bantuan hukum untuk memastikan hak-haknya terpenuhi.

Penyidik tidak cermat dalam menganalisa peristiwa hukum. Pengenaan pasal-pasal pidana terhadap seseorang haruslah diperhatikan dengan cermat oleh penyidik, karena azas hukum pidana adalah ultimum remedium, bukan sebaliknya, menggunakan hukum pidana sebagai senjata untuk menekan seseorang atau memenuhi kepentingan seseorang, jelasnya.

Penerapan hukum pidana terhadap kasus FT merupakan pelanggaran terhadap hak sipil dan politik seseorang, di mana seseorang tidak boleh dipenjara lantaran gagal memenuhi prestasi dalam perjanjian.

LBH Apik mendesak Polri menerbitkan panduan untuk para penyidik dalam memeriksa perkara-perkara keperdataan, sehingga tidak menggunakan hukum pidana sebagai mekanisme penyelesaiannya. Penggunaan hukum pidana untuk kasus-kasus perdata bernilai hanya Rp 2,5 juta akan memberatkan Sistem Peradilan Pidana (SPP) dalam bekerja

Menuntut seluruh lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan penahanan untuk memastikan perempuan yang berhadapan dengan hukum tidak dalam kondisi hamil. Hal ini menjadi penting untuk memberikan perlindungan kepada anak yang dikandung, tulisnya. Meminta pengadilan memastikan persidangan kasus ini independen dan bebas dari intimidasi, tandasnya.

Demi keadilan, LBH Apik mengajak masyarakat untuk membantu FT dengan datang ke PN Bekasi dan menyumbang koin receh. Uang yang terkumpul akan dipakai untuk membayar kembali dana pemesan kain batik. Sidang FT berlangsung dua minggu lagi.

Kita ingin hukum transparan dan berpihak, sehingga korban bisa bebas, harap salah seorang Kuasa Hukum FT, Uli Arta Pangaribuan dari LBH Apik Jakarta seperti dilansir laman Merdeka. 0 MDK

Berita Lainnya
Senin, 25 Maret 2024
Senin, 25 Maret 2024
Senin, 25 Maret 2024
Minggu, 24 Maret 2024
Sabtu, 23 Maret 2024
Jumat, 22 Maret 2024
Kamis, 21 Maret 2024
Rabu, 20 Maret 2024
Rabu, 20 Maret 2024
Senin, 18 Maret 2024
Senin, 18 Maret 2024
Senin, 18 Maret 2024