Jumat, 14 September 2018 11:15:11

Tragis, 2.357 PNS Terpidana Korupsi Masih Aktif Kerja

Tragis, 2.357 PNS Terpidana Korupsi Masih Aktif Kerja

Beritabatavia.com - Berita tentang Tragis, 2.357 PNS Terpidana Korupsi Masih Aktif Kerja

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menginformasikan, hingga kini masih ada sebanyak 2.357 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pelaku tindak pidana korupsi ...

  Tragis, 2.357 PNS Terpidana Korupsi Masih Aktif Kerja Ist.
Beritabatavia.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menginformasikan, hingga kini masih ada sebanyak 2.357 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) yang sudah berstatus inkracht namun masih tetap aktif bekerja.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.917 merupakan PNS yang bekerja di Pemerintah Kabupaten/Kota, 342 PNS bekerja di Pemerintah Provinsi, dan sisanya 98 PNS bekerja di Kementerian/Lembaga di wilayah Pusat, ungkap Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN, I Nyoman Arsa, dalam Rapat Koordinasi Penegakan Disiplin PNS, dalam keterangannya, Jumat (14/9/2018).

BKN mendesak kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan K/L yang masih mengerjakan PNS Tipikor inkracht agar ada pertambahan yang signifikan yang diberhentikan tidak dengan hormat dari birokrasi, mengingat yang dilakukan PNS tersebut jelas-jelas merugikan negara.

Terkait PNS yang dalam tuntutan primer tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi namun dalam tuntutan subsider dinyatakan terbukti, Nyoman Arsa menegaskan, baik terbukti primer maupun terbukti subsider PNS tersebut harus diberhentikan dengan tidak hormat.

Sesuai Pasal 252 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 maka pemberhentian terhitung mulai akhir bulan putusan inkracht (berlaku surut), jelas Nyoman Arsa dalam keterangannya, seperti diinformasikan melalui laman resmi Setkab.

Dalam hal ini, kata Nyoman Arsa, untuk BKN sendiri telah melakukan pemblokiran data PNS tindak pidana korupsi yang sudah memiliki keputusan inkracht. Hal ini dilakukan dalam rangka pembinaan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan dan mencegah kerugian Negara yang lebih besar.

Selain itu, BKN telah mengirimkan surat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pusat maupun daerah untuk mentaati pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 87 ayat (4) huruf b.

Mengenai pengembalian gaji PNS yang harus diberhentikan, Nyoman Arsa mengatakan, yang harus menanggung pengembalian gaji dan tunjangan jabatan yang telah dibayarkan terhadap PNS Tipikor adalah PNS itu sendiri atau PPK yang mengaktifkan kembali (instansinya). 0 ERZ

Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Senin, 04 Maret 2024
Sabtu, 02 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Selasa, 27 Februari 2024
Senin, 26 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024