Kamis, 20 September 2018 13:53:34

KPU: Sosialisasi Keberhasilan Jokowi Bukan Kampanye

KPU: Sosialisasi Keberhasilan Jokowi Bukan Kampanye

Beritabatavia.com - Berita tentang KPU: Sosialisasi Keberhasilan Jokowi Bukan Kampanye

Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mengizinkan Presiden Jokowi yang berstatus sebagai bakal capres di pilpres 2019 menyosialisasikan keberhasilan ...

   KPU: Sosialisasi Keberhasilan Jokowi Bukan Kampanye Ist.
Beritabatavia.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mengizinkan Presiden Jokowi yang berstatus sebagai bakal capres di pilpres 2019 menyosialisasikan keberhasilan kinerjanya pada masyarakat Indonesia yang diputar digedung bioskop. Sosialisasi keberhasilan selama memimpin Indonesia, pada masa kampanye meski tidak dalam keadaan cuti. Mengingat menyampaikan hasil capaian merupakan tugas dari seorang presiden.

Kan bagian dari tugas-tugas kepresidenan ya. Yang namanya seseorang dengan jabatan itu kan harus menyampaikan laporan kemajuan kinerjanya, papar Komisioner KPU, Hasyim Asyari, di Jakarta, Kamis (20/9).

Namun yang tidak diiperbolehkan, lanjut Hasyim, ialah jika Jokowi memanfaatkan momen tersebut untuk mengarahkan masyarakat agar memilihnya. Sebab ajakan memilih termasuk kampanye, sehingga perlu cuti. Kalau kampanye kan beda lagi. Ada ajakan untuk memilih yang bersangkutan. Kalau enggak cuti, dia enggak bisa, katanya.

Sekadar diketahui, berdasarkan PKPU Nomor 23 Tahun 2018, Jokowi wajib untuk cuti kampanye. Sebagaimana pada pasal 61 menjelaskan:
Pertama, Presiden atau Wakil Presiden yang telah ditetapkan secara resmi oleh KPU sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden dalam melaksanakan Kampanye, memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai Presiden atau Wakil Presiden.

Kedua, Dalam melaksanakan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden dan Wakil Presiden wajib menjalankan cuti di luar tanggungan negara. Ketuga, Pelaksanaan cuti Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan pada waktu yang sama.

Keempat, Presiden atau Wakil Presiden yang melakukan Kampanye pada hari libur tidak memerlukan cuti. Kelima, Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 0 ERZ








Berita Lainnya
Jumat, 22 Maret 2024
Kamis, 21 Maret 2024
Kamis, 21 Maret 2024
Kamis, 21 Maret 2024
Rabu, 20 Maret 2024
Rabu, 20 Maret 2024
Selasa, 19 Maret 2024
Minggu, 17 Maret 2024
Minggu, 17 Maret 2024
Jumat, 15 Maret 2024
Kamis, 14 Maret 2024
Kamis, 14 Maret 2024