Minggu, 07 Oktober 2018 16:28:07

Jennifer Dunn Bebas

Jennifer Dunn Bebas

Beritabatavia.com - Berita tentang Jennifer Dunn Bebas

Berita bebasnya Jennifer Dunn lepas dari pantauan media. Artis yang tersandung kasus narkoba itu ternyata sudah keluar dari Rumah Tahanan Pondok ...

  Jennifer Dunn Bebas Ist.
Beritabatavia.com - Berita bebasnya Jennifer Dunn lepas dari pantauan media. Artis yang tersandung kasus narkoba itu ternyata sudah keluar dari Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Selasa (2/10/2018).

Info bebasnya Jennifer Dunn itu dibocorkan oleh tukang parkir yang bertugas di sekitar Rutan Pondok Bambu. Jennifer kabarnya dijemput suaminya Faisal Haris juga ibunya. Bahkan Faisal Haris menyopiri sendiri mobil yang dikendarainya. Tampak pula ibu Jennifer, namun tidak turun dari mobil.

Faisal Haris saat ditanya soal kedatangannya kembali ke rutan menyatakan kasusnya sudah selesai. Ya Alhamdulillah sudah selesai, kata Faisal seperti dilansir laman Poskotanews, Ahad (07/10/2018).

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda sebanyak Rp 800 juta pada Jennifer Dunn. Namun hukuman Jennifer dipangkas menjadi 10 bulan oleh Pengadilan Tinggi dalam sidang banding.

Banding artis Jennifer Dunn dimenangkan Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi DKI membatalkan putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan. Sebelumnya, PN Jaksel pada 25 Juni 2018, memvonis Jennifer Dunn 4 tahun penjara ditambah denga Rp 800 juta.

Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 25 Juni 2018 No.350/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding, begitu bunyi salinan putusan yang diungkap Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi, Kamis (23/8).

Putusan itu diputuskan Hakim Ketua Elang Prakoso Wibowo serta Hakim Anggota Achmad Subaidi dan Nyoman Dedy Triparsada pada 9 Agustus 2018. Putusan kemudian dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada 16 Agustus 2018.

Putusan nomor 227/Pid.Sus/2018/PT.DKI, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman lebih ringan kepada Jennifer. Hukuman 4 tahun penjara dipangkas jadi 10 bulan penjara, dikurangi selama masa tahanan Jennifer sejak ditahan 5 Januari 2018. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jennifer Dunn alias Jeje binti Howard Dunn oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 bulan, bunyi  putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Selain itu, juga majelis hakim juga mengurangi masa penangkapan dan penahanannya. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, lanjut putusan itu. Dinyatakan pula, Jennifer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri. 0 PKO


Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Jumat, 10 Desember 2021
Rabu, 13 Oktober 2021
Kamis, 23 September 2021
Jumat, 03 September 2021
Senin, 19 Juli 2021
Jumat, 23 Oktober 2020
Kamis, 03 September 2020
Jumat, 17 Juli 2020
Senin, 13 Juli 2020
Rabu, 26 Februari 2020
Jumat, 31 Januari 2020
Rabu, 15 Januari 2020