Selasa, 09 Oktober 2018 18:49:18

Polisi Sidak, Sel Ratna Sarumpaet Ditemukan HP

Polisi Sidak, Sel Ratna Sarumpaet Ditemukan HP

Beritabatavia.com - Berita tentang Polisi Sidak, Sel Ratna Sarumpaet Ditemukan HP

Polisi menggelar inspeksi mendadak (sidak) secara rutin di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Minggu (7/10). Sidak untuk memastikan  tidak ada ...

  Polisi Sidak, Sel Ratna Sarumpaet Ditemukan HP Ist.
Beritabatavia.com - Polisi menggelar inspeksi mendadak (sidak) secara rutin di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Minggu (7/10). Sidak untuk memastikan  tidak ada penyelundupan ponsel dan bahan berbahaya lainnya, Alhasil, polisi temukan barang bukti handphone (HP) di sel yang dihuni Ratna Sarumpaet.

Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya, AKBP Barnabas menjelaskan, sidak tidak hanya di fokuskan pada sel tahanan Ratna Sarumpaet namun di semua kamar tahanan. Ada dua HP yang kita sita. Satu di selnya Ratna sama ada tahanan di sel lain, kata Barnabas saat dikonfirmasi, Selasa (9/10).

Kendati demikian, Barnabas membantah HP yang diamankan milik Ratna Sarumpaet melainkan milik rekan satu sel aktivis perempuan tersebut. Sidak juga dilakukan bukan semata-mata adanya isu Ratna menggunakan HP didalam tahanan.

Barnabas menjelaskan bahwa sidak memang rutin dilakukan untuk mencegah adanya penyelundupan HP dan benda terlarang lainnya. HP yang disita bukan milik dia (Ratna), milik tahanan lain. Ya langsung kita musnahkan ya, memang standarnya begitu. Iya benar (sidak rutin). Itu memang prosedur yang standart. Emang sering, ungkap Barnabas.

Dia juga memastikan tidak ada benda terlarang yang ditemukan pada Ratna Sarumpaet Enggak. Dari RS (Ratna Sarumpaet) sih enggak ditemukan apa-apa, tandas dia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menambahkan sidak memang rutin dilakukan pihak penjaga tahanan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Operasi di dalam sel biasa. Ga masalah itu. Jangan sampai nanti ada sajam, HP kan ga boleh. Itu wajar (sidak). SOP (standar operasional prosedur)-nya kan begitu, kata Argo.

Jumat (5/10/2018) polisi resmi melakukan penahanan selama 20 hari terhadap Ratna dengan pertimbangan dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Ratna ditetapkan tersangka karena diduga melanggar Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana di situ dan juga dengan Undang-undang ITE pasal 28 juncto pasal 45 ancamannya 10 tahun
Berita Lainnya
Kamis, 07 Maret 2024
Rabu, 06 Maret 2024
Selasa, 05 Maret 2024
Selasa, 05 Maret 2024
Senin, 04 Maret 2024
Sabtu, 02 Maret 2024
Selasa, 27 Februari 2024
Senin, 26 Februari 2024
Kamis, 15 Februari 2024
Rabu, 14 Februari 2024
Senin, 12 Februari 2024
Jumat, 09 Februari 2024