Selasa, 09 Oktober 2018 19:07:17
Dipertanyakan Becak jadi Angkutan Resmi di Jakarta
Dipertanyakan Becak jadi Angkutan Resmi di Jakarta
Beritabatavia.com - Berita tentang Dipertanyakan Becak jadi Angkutan Resmi di Jakarta
Sebentar lagi becak akan menjadi salah satu angkutan resmi di Jakarta. Menyusul rencana direvisinya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8/ 2007 ...
Ist.
Beritabatavia.com -
Sebentar lagi becak akan menjadi salah satu angkutan resmi di Jakarta. Menyusul rencana direvisinya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8/ 2007 tentang Tibum (Ketertiban Umum) yang selama ini melarang keberadaan moda transportasi roda tiga itu.
Kalau becak kan kami sudah sepakat menunggu Perda Tibum yang baru. Kan akan direvisi oleh Biro Hukum DKI Jakarta dan Satpol PP DKI Jakarta, ujar Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Masdes Arouffy, di Balaikota, Senin (8/10).
Masdes belum bisa memastikan isi revisi Perda Tibum itu. Dia juga belum bisa memastikan apakah revisi perda itu masuk dalam Prolegda (Program Legislasi Daerah) 2019 atau.
Leading sector revisi Perda Tibum itu, kata Masdes, adalah Satpol PP DKI Jakarta. Memang ada wacana begitu (mengakomodasi operasional becak-red), tapi kalau belum ditetapkan kan saya enggak bisa memastikan, sambungnya.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Yani Wahyu Purwoko enggan berkomentar soal revisi Perda Tibum. Dia juga tidak mau bicara soal penegakan Perda Tibum mengingat perda itu melarang becak beroperasi di Jakarta.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Merry Hotma mempertanyakan kajian melegalkan kembali becak di Jakarta. Pihaknya pasti meminta kajian itu saat Pemprov DKI Jakarta mengajukan revisi Perda Tibum. Kajiannya seperti apa? Ini kan hal baru yang disajikan gubernur. Ini agak sedikit mengganggu mindset kami karena berbeda pandangan ya, ujarnya.
Eksekutif dan legislatif, sambung Merry, sudah lama sepakat bahwa becak dilarang beroperasi di Jakarta. Alasannya pun sudah disepakati bersama dan diatur dalam Perda Tibum, tandasnya.
Kini, ada wacana merevisi Perda Tibum itu ke arah yang berlawanan dari kebijakan awal. Karena itu, Merry meminta eksekutif harus hati-hati memutuskan becak boleh beroperasi di ibukota. Merry ogah menyimpulkan benar atau tidaknya sikap eksekutif atas wacana ini. . Kebijakan apapun bisa positif asalkan kajiannya benar, tegasnya.
Sekadar diketahui keberadaan becak saat ini dilarang Perda Nomor 8/2007 tentang Tibum. Meskipun perda belum direvisi, para penarik becak kini merasa ‘merdeka’ karena anggota Satpol PP DKI Jakarta tidak lagi menertibkan mereka. 0 PKC