Beritabatavia.com -
Permasalahan penutupan pintu antara Uinversitas Indonesia dengan wilayah barel (balik rel) Jl Sawo, Pondok Cina, Depok masih dalam tahap wacana. Namun setidaknya dalam mediasi yang digelar di kantor Komnas HAM, Jl Latuharhary, Jakarta Pusat, Senin (20/9) telah diwacanakan beberapa kesepakatan antara pihak UI, dan warga Barel serta Pemkot Depok dan DPRD setempat. Dalam mediasi ini, hanya pihak Depatemen Perhubungan yang tidak hadir. Paling tidak tercapai beberapa kesepakatan, diantaranya warga Barel bersedia membuat portal untuk menjaga pintu perlintasan yang selama ini tidak dijaga. Ui pun harus legowo, artinya mereka harus membuka pintu tersebut,ujar Rois, perwakilan warga Barel.
Sementara Komnas HAM akan menyurati Departemen Perhubungan agar mempertimbangkan usulan warga. Dasar Komnas HAM adalah, penutupan pintu barel itu melanggar hak asasi manusia, yaitu berkurangnya pendapatan pedagang barel karena ditutupnya akses masuk tersebut, sementara adalah hak asasi manusia bahwa semua orang boleh mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Pemkot Depok serta DPRD juga telah memerintahkan agar UI membuka pintu tersebut, agar roda ekonomi diwilayah itu bisa kembali normal seperti sediakala. Namun UI bersikukuh tidak membuka pintu, dengan memakai UU perkeretapian yang melarang melewati pintu perlintasan yang tidak dijaga. O brn