Rabu, 24 Oktober 2018 16:12:01

Rizal Ramli Diperiksa Polda Metro

Rizal Ramli Diperiksa Polda Metro

Beritabatavia.com - Berita tentang Rizal Ramli Diperiksa Polda Metro

 Rizal Ramli memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait tudingan pencemaran nama baik. Rizal sempat membantah melakukan mencemarkan ...

 Rizal Ramli Diperiksa Polda Metro Ist.
Beritabatavia.com -  Rizal Ramli memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait tudingan pencemaran nama baik. Rizal sempat membantah melakukan mencemarkan nama baik siapapun. Karena itu, memenuhi panggilan polisi didampingi kuasa hukumnya Otto Hasibuan, Johanes Tobing, dan beberapa pengacara lain.

Kami datang untuk memenuhi panggilan Polda. Saya ingin tegaskan, kami tidak ada niat rusak nama baik siapapun, lembaga atau orang, ujarnya di Jakarta, Rabu (24/10)

Ia mengaku, Surya Paloh selaku Ketua Umum Partai NasDem adalah teman baiknya. Karena itu, tidak ada niatan mencelakai siapapun. Tidak ada niat untuk celakakan siapapun. Kami agak sedih karena pelapor sahabat lama, katanya.

Menurit Rizal, ucapan yang dipersoalkan merupakan wawancara di stasiun TV. Untuk itu, salah alamat jika pelapor melaporkan ke Polda Metro Jaya. Apalagi yang diadukan itu wawancara di dua stasiun TV. Harusnya, itu mengadu ke dewan pers, jelasnya.

Kuasa hukum Rizal Ramli, Otto Hasibuan mempertanyakan tahapan proses hukum yang dihadapi kliennya. Otto mengatakan dalam surat panggilan pemeriksaan terhadap Rizal, kasus dugaan pencemaran nama baik itu sudah memasuki masa penyidikan. Padahal menurutnya, polisi belum melakukan penyelidikan dalam perkara tersebut.

Dalam kasus ini kami melihat bahwa sebenarnya ada panggilan kepada Pak Rizal itu langsung penyidikan. Sebagaimana kita tahu, sebenarnya menurut hukum itu sebelum dilakukan penyidikan harus dilakukan dulu penyelidikan. Tapi di dalam surat panggilan yang disampaikan kepada Rizal Ramli, kami tidak melihat ada surat perintah penyidikan, sambungnya.

Pengacara kondang itu menerangkan proses penyelidikan dilakukan guna menentukan suatu perkara terdapat unsur pidana atau tidak. Jika ditentukan terdapat unsur pidana, menurutnya, polisi baru melanjutkan ke tahap  penyidikan. Dalam kasus kliennya, Otto mengaku polisi belum melakukan penyelidikan.

Setelah diketahui ada pidana atau tidak barulah ditentukan, baru dinaikkan penyidikan untuk tahu siapa pelakunya. Nah ini belum diketahui apakah ada tindak pidana sudah langsung mencari siapa pelakunya. Ini merupakan suatu hal yang mungkin tidak sesuai prosedur yang kami lihat, ungkapnya.

Rizal Ramli dilaporkan NasDem ke Polda Metro Jaya. Dituding telah mencemarkan nama baik Ketum NasDem, Surya Paloh lewat pernyataannya dalam program di dua stasiun televisi swasta.

Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/4963/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 17 September 2018. Perkara yang dilaporkan adalah pencemaran nama baik dan atau fitnah tindak pidana bidang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana Pasal 310 KUHP dan/atau 31 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atas laporan itu, Rizal Ramli melaporkan balik Surya Paloh ke Bareskrim pada Selasa (16/10/2018) lalu dan menuntut uang sebesar Rp1 triliun. 0 DAY
Berita Lainnya
Rabu, 13 Maret 2024
Selasa, 12 Maret 2024
Sabtu, 09 Maret 2024
Jumat, 08 Maret 2024
Jumat, 08 Maret 2024
Jumat, 08 Maret 2024
Kamis, 07 Maret 2024
Rabu, 06 Maret 2024
Selasa, 05 Maret 2024
Selasa, 05 Maret 2024
Senin, 04 Maret 2024
Sabtu, 02 Maret 2024