Jumat, 02 November 2018 10:20:17
UMP DKI Rp 3,9 Juta: Buruh Melawan, Pengusaha Menerima
UMP DKI Rp 3,9 Juta: Buruh Melawan, Pengusaha Menerima
Beritabatavia.com - Berita tentang UMP DKI Rp 3,9 Juta: Buruh Melawan, Pengusaha Menerima
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2019 Rp 3.940.973. Kenaikan UMP sebesar 8,03 persen ini ...
Ist.
Beritabatavia.com -
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2019 Rp 3.940.973. Kenaikan UMP sebesar 8,03 persen ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Unsur buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak besaran upah tersebut. Presiden KSPI Said Iqbal menilai upah ini terlalu kecil untuk hidup di Jakarta.
Ia menjabarkan kebutuhan buruh dalam sebulan. Untuk makan tiga kali sehari, membutuhkan Rp 45.000, maka dalam 30 hari, totalnya Rp 1,35 juta. Kemudian sewa rumah, biaya listrik, dan air Rp 1,3 juta serta transportasi yang memerlukan biaya Rp 500.000.
Dari tiga item tersebut, sudah menghabiskan anggaran Rp 3.150.000. Ini adalah biaya tetap yang tidak bisa diutak-atik, ujar Said dalam keterangan tertulis, JumatĀ (2/11/2018).
Dilanjutkan, setelah dikurangi kebutuhan di atas, sisa UMP 2019 adalah Rp 790.972. Apa mungkin hidup di DKI dengan Rp 790 ribu untuk beli pulsa, baju, jajan anak, biaya pendidikan, dan lain-lainnya? kata dia.
Diakui hasil survei pasar mengenai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang disepakati Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja telah menghasilkan angka Rp 3,9 juta.
Namun, angka Rp 3,9 juta ini hanya memasukkan unsur inflansi dan itu saja dinilai Said tidak cukup. Itu pun inflansi tahun 2018. Padahal upah tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup tahun 2019, yang tentu juga harga-harga akan mengalami kenaikan karena inflansi pada tahun depan, kata Said.
Buruh meminta untuk UMP 2019, dari KHL disepakati agar ditambah pertumbuhan ekonomi nasional sekitar 5,15 persen. Hasilnya sekitar 4,2 juta. Wajar memasukkan pertumbuhan ekomomi sebagai perhitungan, karena ekonomi tumbuh harus dinikmati kaum buruh, ujarnya sambuil menambahkan buruh terus melawan PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan sebagai dasar penetapan upah minimum di seluruh Indonesia.
Pengusaha yang awalnya mengusulkan UMP sebesar 5 persen atau Rp 3,8 juta, akhirnya menerima UMP yang sedikit lebih tinggi dari ekspektasi mereka.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang berharap pengusaha di DKI Jakarta tidak mengajukan penangguhan UMP. Kami sangat mengharapkan agar UMP 2019 yang telah ditetapkan Gubernur Provinsi DKI Jakarta ini dapat dijalankan dan dilaksanakan seluruh pelaku usaha di wilayah DKI Jakarta, ujar Sarman dalam keterangan tertulis.
Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (30/10/2017). Seperti UMP tahun yang lalu tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan, untuk UMP 2019 kami juga berharap tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan, lanjut dia.
Sarman mengatakan, pengusaha saat ini kondisi ekonomi dan pelemahan rupiah membebani pengusaha. Namun, ia menilai kondisi ini hanya sementara. Kebijakan yang disusun pemerintah bakal menguatkan ekonomi dan nilai tukar rupiah. Harapannya, perekonomian global juga membaik, sambungnya. 0 NIZ