Rabu, 21 November 2018 14:06:25

Dibekuk, Penyebar Hoaks 110 Juta Warga China Bikin e-KTP

Dibekuk, Penyebar Hoaks 110 Juta Warga China Bikin e-KTP

Beritabatavia.com - Berita tentang Dibekuk, Penyebar Hoaks 110 Juta Warga China Bikin e-KTP

Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dittipidsiber Bareskrim) membekuk pengunggah berita bohong alias hoaks tentang operasi Tentara ...

 Dibekuk, Penyebar Hoaks 110 Juta Warga China Bikin e-KTP Ist.
Beritabatavia.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dittipidsiber Bareskrim) membekuk pengunggah berita bohong alias hoaks tentang operasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) menangkap 110 juta warga negara China, yang membuat Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), berinisial SY (35).

Penangkapan dilakukan di Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Selasa (20/11) pukul 21.20 WIB. Benar, saat ini tersangka sudah diamankan dan sedang diperiksa di Dittipidsiber Bareskrim, kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo lewat pesan singkat, Rabu (21/11).

Dijelaskan, hoaks itu disebarkan lewat sebuah akun di media sosial Youtube dengan judul 110 JUTA e-KTP di BIKIN Warga Cina siap kalah kan Prabowo DI TANGKAP TNI kemana POLRI YA.

Dia melanjutkan konten tersebut hoaks karena merupakan kompilasi beberapa video, antara lain dari operasi penangkapan yang dilakukan jajaran Polres Tidore, Maluku Utara terhadap pelaku pembuat KTP palsu pada November 2017.

Tersangka tidak melakukan klarifikasi atau mengecek kebenaran berita yang awalnya ditemukan di halaman akun media sosial Facebook-nya, malah mengunggah ulang konten tersebut di akun YouTube-nya, kata dia.

Menurut dia, hoaks yang diunggah SY ini sudah ditonton sebanyak 93.000 kali dan dapat menyebabkan kesalahpahaman di masyarakat.

Penyidik pun menyita sejumlah peralatan yang digunakan tersangka untuk mengunggah berita bohong, termasuk akun-akun media sosial milik tersangka sebagai alat bukti.

Jenderal bintang satu itu berkata SY dijerat dengan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, karena telah menyiarkan kabar yang tidak pasti atau berkelebihan atau tidak lengkap. Tersangka,  patut diduga telah menyebarkan kabar yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat, dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun. 0 CIO



Berita Lainnya
Senin, 25 Maret 2024
Senin, 25 Maret 2024
Senin, 25 Maret 2024
Minggu, 24 Maret 2024
Sabtu, 23 Maret 2024
Jumat, 22 Maret 2024
Kamis, 21 Maret 2024
Rabu, 20 Maret 2024
Rabu, 20 Maret 2024
Senin, 18 Maret 2024
Senin, 18 Maret 2024
Senin, 18 Maret 2024