Selasa, 04 Desember 2018 09:39:32
Wilayah Tilang Elektronik di Jakarta Diperluas
Wilayah Tilang Elektronik di Jakarta Diperluas
Beritabatavia.com - Berita tentang Wilayah Tilang Elektronik di Jakarta Diperluas
Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya rencana memperluas penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) ke seluruh ...
Ist.
Beritabatavia.com -
Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya rencana memperluas penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) ke seluruh wilayah Ibu Kota mulai Januari 2019. Sejak diberlakukan pada 1 November 2018, di Jalan Sudirman dan Jalan M.H. Thamrin, sistem tilang elektronik ini terbukti efektif menindak pelanggar lalu lintas.
Dalam sebulan, kamera pengawas atau closed-circuit television (CCTV) mendeteksi 3.774 kendaraan pelanggar lalu lintas. Dari jumlah tersebut, 2.047 pelanggar sudah terkonfirmasi dan 465 di antaranya sudah membayar denda tilang secara elektronik. Kelebihan sistem ini adalah tidak ada interaksi antara pengendara dan polisi, sehingga dapat meminimalkan pungutan liar.
Penerapan tilang elektronik juga dapat membentuk budaya tertib berlalu lintas. Selama ini pengendara cenderung menaati peraturan lalu lintas jika ada polisi. Dengan sistem tilang elektronik, pengendara lebih waspada karena sadar bahwa dirinya diawasi CCTV.
Sistem tilang elektronik ini pun membuat pelanggar lalu lintas tak bisa mengelak. Jika pelanggar tidak merespons atau tak membayar tilang dalam waktu 14 hari, polisi akan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Setiap tahun, pelanggar harus membayar denda pelanggaran lalu lintas lebih dulu, baru bisa membayar pajak tahunan. Inilah, antara lain, manfaat yang akan diperoleh pemerintah DKI Jakarta karena terdapat 700 unit kendaraan roda empat dan 4 juta unit kendaraan roda dua yang belum membayar pajak senilai total Rp 1,785 triliun.
Sistem tilang baru ini tentulebih efisien daripada tilang konvensional. Sistem tilang elektronik tidak membutuhkan banyak polisi untuk berjaga di lapangan. Personel kepolisian di lapangan hanya diperlukan untuk mendeteksi pelat nomor palsu, terutama di kawasan aturan ganjil-genap, yang belum bisa dideteksi CCTV. Kamera pengawas yang digunakan saat ini baru mampu menangkap gambar, sehingga diperlukan polisi untuk mengetahui palsu-tidaknya pelat nomor kendaraan.
Dibutuhkan basis data yang akurat perihal kendaraan dan pemiliknya yang tersimpan dalam registrasi dan identifikasi elektronik (ERI) agar penerapan tilang elektronik berjalan maksimal. Keberadaan ERI sangat penting. Foto nomor polisi kendaraan dan lokasi pelanggaran yang direkam CCTV akan tersambung secara otomatis ke ERI.
Berdasarkan data ERI itulah polisi mengirimkan surat tilang ke alamat pelanggar. Sistem ini diharapkan semakin lengkap jika pemerintah DKI Jakarta mengintegrasikan data pemilik kendaraan dengan data kependudukan dan pencatatan sipil.
Pemasangan empat unit kamera pengawas di dua titik di Jalan M.H. Thamrin, yakni di bundaran Patung Arjuna Wijaya dan persimpangan Sarinah, memang belum sebanding dengan jumlah pelanggaran lalu lintas di Jakarta yang mencapai 3.800 per hari. Pengawasan akan lebih maksimal bila rencana pemasangan 81 unit kamera pengawas di 25 titik strategis sudah terealisasi. 0 TMP