Jumat, 14 Desember 2018 11:19:25

Bos Property Fiktif Ditangkap, Laporan Korban Melonjak

Bos Property Fiktif Ditangkap, Laporan Korban Melonjak

Beritabatavia.com - Berita tentang Bos Property Fiktif Ditangkap, Laporan Korban Melonjak

Penipuan berkedok property kembali terjadi. Sebanyak 171 orang menjadi korban penipuan berkedok down payment (DP) atau uang muka rumah murah di ...

  Bos Property Fiktif Ditangkap, Laporan Korban Melonjak Ist.
Beritabatavia.com - Penipuan berkedok property kembali terjadi. Sebanyak 171 orang menjadi korban penipuan berkedok down payment (DP) atau uang muka rumah murah di Tangerang Selatan. Pelakunya, John Sumanti (47), mengaku sebagai direktur utama perusahaan properti bernama PT Citra Cakrawala Kinasa (CKK) berhasil ditangkap setelah warga melaporkan tak kunjung pegang kunci rumah.

Kasus ini bermula, tersangka John Sumanti, menawarkan rumah kepada para korbannya seharga Rp 130 juta hingga Rp 160 juta. John meyakinkan calon korban bahwa bisa menyediakan rumah bersubsidi dengan uang muka murah.

Dua lokasi rumah yang ditawarkan berada di Desa Curug, Kabupaten Bogor yang bernama Bumi Berlian Asri dan lokasi kedua berada di Desa Cidokom, Kabupaten Bogor dengan nama Bumi Berlian Serpong. Ternyata, kedua lokasi rumah tersebut bukan milik John Sumanti, melainkan milik pengembang properti lain yang tidak memiliki hubungan dengan John.

John menjanjikan setelah uang muka dibayarkan, korban bisa melaksanakan wawancara akad kredit dengan pihak Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah Cabang Bogor atau BTN Cabang Pamulang. Modus operandi (pelaku) dengan memasarkan rumah bersubsidi seharga Rp 130 juta-Rp 160 juta dengan luasan tanah 60 meter persegi dan luas bangunan 90 meter persegi, ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan di Mapolres Tangsel, Jumat (14/12/2018).

Para korban diminta wajib menyetor booking fee sebesar Rp 5 juta dan membayar uang muka sebesar Rp 20 juta-Rp 30 juta. Korban pun dijanjikan untuk diwawancarai pihak BTN dalam jangka waktu tiga bulan setelah pembayaran. Para korban yang tertarik akhirnya mentransfer sejumlah uang yang diminta. Namun, setelah uang diberikan, wawancara tidak pernah dilakukan.

Para korban menanyakan kepada pihak bank yang sudah dijanjikan. Pihak bank menyatakan bahwa para korban tidak pernah terdaftar sebagai orang yang mengajukan permohonan kredit rumah.

Korban penipuan berkedok uang muka murah terus bertambah jumlahnya. Awalnya, korban yang melapor ke pihak kepolisian berjumlah 90 orang. Namun hingga Kamis (13/12/2018) ini, jumlahnya menjadi 171 orang.

Korban yang melapor diperkirakan akan terus bertambah. Polisi telah membuka posko pengaduan di Mapolres Tangsel. Masyarakat yang menjadi korban penipuan silakan melapor. Aparat kepolisian menangkap John Sumantri, di Manado, Sulawesi Utara, Sabtu (8/12/2018).

John sebelumnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi menangkap John setelah mendapat laporan dari 171 warga yang jadi korban penipuannya. John saat ini telah diamankan di Mapolres Tangsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres menjelaskan, John menyewa sebuah rumah untuk dijadikan sebagai kantor pemasaran di Perumahan Villa Dago Pamulang Blok A Nomor 187, Pamulang, Tangerang Selatan. Rumah beralantai dua itu disewa sejak 2015 hingga 2017. Rumah itu berada persis di pinggir jalan dalam Kompleks Perumahan Villa Dago Pamulang.

Namun, kondisi rumah dikunci. Di pagar rumah dipasang informasi bahwa rumah itu dijual dengan sejumlah nomor telepon yang bisa dihubungi. Rumah tersebut sejak 2015 menjadi lokasi transaksi antara John dan para korbannya. Selain di perumahan Villa Dago, Jhon juga membuka kantor di kawasan BSD.

Salah satu korban, Dina, mengatakan, alasan dirinya termakan bujuk rayu John yakni pria tersebut begitu meyakinkan menawarkan rumah murah dengan lokasi yang terjangkau. Dina telah menyetorkan uang sebesar Rp 30 juta ke rekening perusahaan John.

Dina mengatakan, informasi penjualan rumah murah didapatkan melalui tetangganya pada September 2016. Dina kemudian melihat langsung lokasi rumah yang berada di daerah Cidokom, Kabupaten Bogor. Saat melihat fisik rumah yang sudah ada, Dina tertarik dan mendatangi salah satu kantor PT CKK di kawasan BSD.

Dina bertemu dengan salah satu sales marketing bernama Tama dan kembali diyakinkan oleh pegawai John itu. Dina juga sempat bertemu dengan John saat mendatangi Villa Dago. Di kantor tersebut, John kembali meyakinkan Dina bahwa rumah yang ditawarkan memang ada.

Dina sempat memeriksa apakah PT CKK berada dalam daftar nama perusahaan yang bekerja sama dengan Bank Tabungan Negara (BTN) sebagai perusahan penyedia rumah murah. Saat diperiksa, nama CKK telah terdaftar. Selang enam bulan, Dina tidak mendapat panggilan untuk akad kredit perumahan BTN. Dia kemudian mencoba mendatangi kedua kantor CKK.

Namun, kedua kantor tersebut telah tutup. Dina lalu mencoba menghubungi John. Melalui sambungan telepon, John menjelaskan akan tetap memberikan rumah yang sudah dijanjikan. Namun, hingga kini unit rumah yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

Para korban berharap agar uang yang telah disetorkan kepada John bisa dikembalikan. Salah satu korban, Suryono, mengatakan telah menyetor uang sebesar Rp 21 juta ke perusahaan properti milik John, PT Citra Cakrawala Kinasa (CKK). Uang tersebut merupakan uang tabungan Suryono bersama istri selama bertahun-tahun untuk membeli rumah.

Suryono berharap dengan tertangkapnya John, seluruh aset tersangka disita dan menjadi pengganti uang puluhan juta yang telah disetorkan. Korban lainnya, Dina juga berharap agar seluruh aset milik PT CKK bisa dilelang dan hasilnya dikembalikan untuk para korban.

Dina telah menyetorkan uang Rp 30 juta. Dina mengatakan, uang sebanyak itu bisa digunakan untuk keperluan keluarganya. Sayang uang segitu, lumayan, ujar Dina.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan mengharapkan para korban lainnya yg belum lapor diminta segera melaporkan kasus penipuan berkedok penjualan rumah murah. Jumlah korban penipuan rumah bersubsidi yang terdata di kantor polisi saat ini jumlahnya mencapai 164 konsumen, dengan nilai kerugian 4,5 miliar.

Karena merasa ditipu, lalu beberapa perwakilan korban mengadukan kasus tersebut ke Polres Tangsel, dengan nomor laporan: 1. LP/420 / K / VI / 2017 / SPKT / Res. Tangsel, Tanggal 20 Juni 2017. LP / 537 / K / VII / 2017 /SPKT /Res. Tangsel, Tanggal 08 Agustus 2017. LP / 550 / K / VIII / 2017 / SPKT / Res. Tangsel, Tanggal 10 Agustus 2017 dan LP / 327 / K / IV / 2018 / SPKT / Res. Tangsel, Tanggal 02 April 2018.

Di luar laporan itu polisi juga mengantongi bukti-bukti lainnya, seperti 129 lembar Surat Pemesanan Rumah (SPR), 129 kwitansi pembayaran boking fee, dan brosur perumahan. Setelah meminta keterangan saksi serta keterangan ahli, lalu polisi menetapkan Jhon Sumanti sebagai tersangka. Kita sebelumnya sudah menerbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang) untuk tersangka, jelas Ferdy.

Berdasarkan penyelidikan, pada tanggal 7 Desember 2018 diketahui informasi bahwa pelaku Jhon Sumanti tengah berada di Perumahan Malendeng Residence, Manado, Sulawesi Utara. Tanpa berlama-lama petugas akhirnya berhasil meringkus Jhon pada 8 Desember 2018 dan membawanya ke Mapolres Tangsel. Tersangka kita jerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 tentang Penipuan dan atau Penggelapan, tukas Ferdy. 0 ERZ
Berita Lainnya
Senin, 25 Maret 2024
Senin, 25 Maret 2024
Senin, 25 Maret 2024
Minggu, 24 Maret 2024
Sabtu, 23 Maret 2024
Jumat, 22 Maret 2024
Kamis, 21 Maret 2024
Rabu, 20 Maret 2024
Rabu, 20 Maret 2024
Senin, 18 Maret 2024
Senin, 18 Maret 2024
Senin, 18 Maret 2024