Beritabatavia.com -
Penerapan Electronic Road Pricing
(ERP) tampaknya telah siap dilakukan Pemprov DKI Jakarta di sejumlah
ruas jalan di ibu kota. Pasalnya, kajian mengenai penerapan ERP telah
selesai dilakukan, menyusul teknis pelaksanaannya pun telah rampung
disusun. Sayangnya, kesiapan Pemprov DKI Jakarta sepertinya tidak
dibarengi dengan kesiapan Pemerintah Pusat untuk mengeluarkan peraturan
pemerintah (PP) tentang pelaksanaan ERP di ibu kota.
Kepala Dinas
Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Udar Pristono menegaskan, pihaknya
telah merampungkan kajian tentang penerapan ERP di ibu kota serta telah
menyelesaikan teknis pelaksanaannya. Namun, semua itu belum dapat
diterapkan lantaran pihaknya masih harus menunggu keputusan dari
Kementrian Perhubungan RI terkait PP tentang ERP. "Kami masih menunggu
keputusan Kementrian Perhubungan yang hingga saat ini belum mengeluarkan
payung hukum untuk melegalkan pelaksanaan ERP di jalan-jalan protokol
di ibu kota," ujar Pristono, Selasa (21/9).
Tidak hanya itu,
dijelaskan Pristono, pihaknya juga masih menunggu proses legalitas dari
Kementrian Keuangan terkait beban pajak yang nantinya akan dikenakan
pada kendaraan yang melintasi ruas jalan yang diterapkan ERP. "Dengan
begitu, pelaksanaan ERP di Jakarta menjadi legal, baik dari segi aturan
hukum maupun aturan pajaknya," kata Pristono.
Asisten
Perekonomian dan Administrasi Sedaprov DKI Jakarta, Hasan Basri
mengatakan, pemberlakuan ERP segera dilakukan seiring dengan kesiapan
pelayanan transportasi massal untuk memenuhi lonjakan penumpang yang
hijrah dari kendaraan pribadi. "Kami tidak bisa berlakukan ERP kalau
angkutan umumnya masih belum bagus. Itu sudah satu paket yang harus
dilakukan," kata Hasan.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Fauzi
Bowo menerangkan, Pemprov DKI Jakarta dan Pemerintah Pusat juga akan
mempercepat penerapan ERP di ibu kota. Saat ini, sudah ada rancangan
peraturan pemerintah (RPP) tentang ERP di mana RPP tersebut sudah berada
ditangan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI.
Dalam
waktu dekat, RPP itu akan dibahas Ketua Unit Kerja Presiden bidang
Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Kuntoro Mangkusubroto.
Mudah-mudahan RPP ini bisa terbit dalam waktu yang tidak terlalu lama,
harapnya. Dirinya berharap, langkah-langkah tersebut bisa menjadi
solusi mengurangi persoalan kemacetan di kawasan pusat Jakarta.
Diharapkan, dalam waktu satu tahun ini tingkat kemacetan dapat
berkurang.
O bjc/brn