Rabu, 19 Desember 2018 19:25:39

Ganti Nama dan Mau Kabur, Bahar bin Smith Ditahan

Ganti Nama dan Mau Kabur, Bahar bin Smith Ditahan

Beritabatavia.com - Berita tentang Ganti Nama dan Mau Kabur, Bahar bin Smith Ditahan

 Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang santri di Bogor, Jawa Barat. Setelah menjalani ...

 Ganti Nama dan Mau Kabur, Bahar bin Smith Ditahan Ist.
Beritabatavia.com -  Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang santri di Bogor, Jawa Barat. Setelah menjalani pemeriksaan Selasa (18/12) siang, remaja tanggung berambut gondrong dan selalu berpeci putih ini langsung ditahan. Penahanan terpaksa dilakukan karena bahar sudah ganti nama dengan nama baru Rizal.

Dengan nama baru, Bahar sudah ancang-ancang melarikan diri, kabur keluar negeri. Diduga kuat mengikuti jejak gurunya Riziq Shihab yang hingga kini menetap di Arab Saudi.

Jadi polisi mendapat informasi bahwa Bahar akan melarikan diri. Bahkan adanya perintah dari pimpinan tertingginya agar diamankan, papar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (19/12).

Jenderal bintang satu melanjutkan, dari informasi tim di lapangan, Bahar juga sudah tidak menggunakan ponselnya. Bahar pun sudah menggunakan nama inisial dalam aktivitasnya. Informasi yang didapat tim, yang bersangkutan sudah tidak menggunakan alat komunikasi dan memakai nama inisial Rizal, kata Dedi.

Atas informasi itu, lanjut Dedi, kepolisian dalam hal ini Polda Jawa Barat memiliki dua opsi, yakni penangkapan paksa atau pemanggilan pemeriksaan. Bila dalam upaya paksa tidak mungkin dilakukan, dapat dilakukan penegakan hukum biasa berupa pemanggilan tersangka kepada Bahar bin Smith, ucapnya.

Polda Jawa Barat, Selasa (18/12) memanggil Bahar atas status tersangka dugaan penganiayaan. Selain Bahar, polisi juga menetapkan lima orang suruhan sebagai tersangka. Usai pemeriksaan, Bahar tidak pulang ke rumah. Bahar langsung ditahan di rumah tahanan Mapolda Jabar. Sementara dua dari lima orang suruhannya, yakni AG dan BA ditahan di Mapolres Bogor. Sedangkan HA, HDI, dan SG belum ditahan.

Dugaan penganiayaan yang menjerat Penceramah asal Manado Sulawesi Utara ini, terjadi di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (1/12/2018). Kasus ini dilaporkan ke Polres Kabupaten Bogor dan tercatat dalam nomor laporan polisi LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr tertanggal 5 Desember 2018.

Dua orang santri berinisial MHU (17) dan ABJ (18) dikabarkan menjadi korban dalam dugaan penganiayaan ini. Keduanya diduga dianiaya lima orang suruhan Bahar. Atas perbuatan tersebut Bahar cs dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.

Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto menyatakan, polisi menetapkan status tersangka terhadap Bahar sekaligus menahannya. Penahan terhadap penceramah agama itu dilakukan sesuai dengan kepentingan penyidik Penahanan Tersangka Bahar bin Smith untuk memudahkan proses hukum, kata Kapolda.

Menurut Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto penganiayaan itu bermula ketika MZ, dan CAJ, mengaku telah dijemput secara paksa dan dibawa ke suatu tempat dan sampai di sana dilakukan penganiayaan. Setelah dianiaya kedunya disuruh berantem dan dianiaya lagi sampai tengah malam. Orangtua tak terima lalu mengadu ke kepolisian.

Kuasa hukum Bahar, Azis Yanuar, menyampaikan hal senada terkait status Bahar. Menurutnya, Bahar sudah ditetapkan tersangka pada saat pemanggilan pertama . Kurang lebih 34 pertanyaan seputar materi terkait dengan yang dituduhkan pasal 170 jucnto pasal 351 juncto pasal 333 junto pasal 55 KUHP dan pasal juncto pasal 80 undang-undang 35 tahun 2014, kata Azis.

Bahar bin Smith juga terjerat kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. Kasusnya ditangani Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya, namun Bahar tidak ditahan.  0 RIO
Berita Lainnya
Senin, 25 Maret 2024
Senin, 25 Maret 2024
Senin, 25 Maret 2024
Minggu, 24 Maret 2024
Sabtu, 23 Maret 2024
Jumat, 22 Maret 2024
Kamis, 21 Maret 2024
Rabu, 20 Maret 2024
Rabu, 20 Maret 2024
Senin, 18 Maret 2024
Senin, 18 Maret 2024
Senin, 18 Maret 2024