Jumat, 28 Desember 2018 17:50:35

Kominfo Cabut Izin Frekuensi First Media dan Bolt

Kominfo Cabut Izin Frekuensi First Media dan Bolt

Beritabatavia.com - Berita tentang Kominfo Cabut Izin Frekuensi First Media dan Bolt

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi mencabut izin pita frekuensi radio 2,3 Ghz untuk PT First Media Tbk (KBLV), PT Internux ...

Kominfo Cabut  Izin Frekuensi First Media dan Bolt Ist.
Beritabatavia.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi mencabut izin pita frekuensi radio 2,3 Ghz untuk PT First Media Tbk (KBLV), PT Internux (Bolt), dan PT Jasnita Telekomindo. Pencabutan itu resmi dilakukan per 28 Desember 2018.

Untuk PT First Media Tbk dan PT Internux melalui dua keputusan Menteri Kominfo mulai Jumat ini kedua operator telekomunikasi itu secara resmi tidak Iagi dapat menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk Iayanan telekomunikasi, kata Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatikan Kementerian Kominfo, Ismail, di gedung Kementerian Kominfo, Jumat (28/12).

Ismail mengatakan pencabutan penggunaan pita frekuensi tersebut dilakukan karena ketiga operator itu tidak dapat memenuhi kewajibannya membayar Biaya Hak Penggunaan spektrum frekuensi radio kepada negara.

Pencabutan izin frekuensi PT Internux dan PT First Media Tbk tertuang dalam Keputusan Menteri Kominfo Nomor 1012 dan 1011 Tahun 2018 tentang Pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio untuk Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched yang Menggunakan Pita Frekuensi Radio 2,3 Ghz untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband).

Untuk melaksanakan keputusan itu khusus kepada kedua operator layanan telekomunikasi, harus meIakukan shutdown terhadap core radio network operation center (NOC) agar tidak dapat lagi melayani pelanggan menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz. Pengakhiran itu berdampak terhadap pelanggan yang tidak dapat lagi menggunakan layanan telekomunikasi PT Internux dan PT First Media Tbk, ucapnya.

PT Jasnita Telekomindo, pencabutan frekuensi 2,3 Ghz ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 1013 Tahun 2018. PT Jasnita Telekomindo sendiri telah mengembalikan alokasi frekuensi radio pada 19 November 2018.

Sebelumnya, ketiga perusahaan telekomunikasi itu belum membayar tagihan frekuensi radio 2,3 Ghz selama 24 bulan. Hingga batas jatuj tempo yang telah ditentukan yakni 17 November 2018 ketiga perusahaan itu belum melakukan pembayaran izin frekuensi.

Tagihan masing-masing dalam dua tahun terakhir adalah PT First Media Tbk adalah Rp 364,84 miliar, Internux senilai Rp 343,57 miliar, dan Jasnita sebesar Rp 2,19 miliar.

Pengakhiran frekuensi ini tidak akan berpengaruh pada layanan internet FastNet dan TV Kabel dari PT First Media Tbk karena tidak termasuk ke dalam izin frekuensi 2,3 Ghz. Gangguan hanya akan dialami pada Bolt dan layanan mobile broadband-nya langsung non-aktif.

Sebelumnya, PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux berjanji akan melunasi tunggakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi 2,3 Ghz kepada pemerintah. Proposal pembayaran tersebut diajukan pada, Senin (19/11/2018), setelah melewati masa tenggat pembayaran yang diberikan Kominfo.

Dalam proposal tersebut, baik PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux menyanggupi untuk membayar tunggakan yang dibebankan pada tahun 2016 dan 2017. PT Internux memiliki tunggakan BHP frekuensi pita 2,3 GHz sebesar Rp 343,57 miliar dan First Media sebesar 364,84 miliar selama tahun 2016 hingga 2017.

Sesuai Pasal 21 Ayat (1) huruf f Permenkominfo 9/2018 dinyatakan bahwa pemegang izin yang selama dua tahun dari tanggal jatuh tempo tak membayar biaya pengguna mesti dicabut izin pengunaannya. Sementara tanggal terakhir pelunasan tunggakan pada 17 November 2018 lalu.

First Media dan Internux merupakan dua dari enam perusahaan pemenang lelang frekuensi 2,3 GHz pada 2009 lalu dan izin penggunaan akan berakhir pada 2019 mendatang. Jaringan First Media diselenggarakan di Zona 1, yaitu wilayah Sumatera bagian utara dan Zona 4 di Jabodetabek dan Banten. Sementara jaringan Internux beroperasi di Zona 4, yakni Jabodetabek dan Banten. 0 NIZ






Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Rabu, 31 Januari 2024
Kamis, 11 Januari 2024
Rabu, 10 Januari 2024
Kamis, 04 Januari 2024
Kamis, 04 Januari 2024
Rabu, 27 Desember 2023
Sabtu, 25 November 2023
Sabtu, 25 November 2023
Jumat, 24 November 2023
Jumat, 24 November 2023
Sabtu, 18 November 2023
Sabtu, 18 November 2023